Kejari Seruyan Usut Dugaan Korupsi Hibah Dinas Perikanan 2024 Senilai Rp13,8 Miliar, 93 Saksi Diperiksa

Kuala Pembuang, MKNews — Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan hibah di Dinas Perikanan Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024 terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan saat ini tengah mengurai rangkaian dugaan penyimpangan dalam proyek dengan total anggaran mencapai Rp13.802.844.828.

Dalam pengadaan berbagai fasilitas sektor perikanan—mulai dari mesin perahu, perahu, alat tangkap ikan, bibit ikan, hingga pakan ikan yang dilakukan melalui mekanisme pengadaan langsung—penyidik menemukan sejumlah indikasi perbuatan melawan hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan Denny Iswanto, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Rahmad Ramadhan Nasution, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan dugaan pengondisian perusahaan, praktik pinjam-meminjam bendera perusahaan, hingga mark-up atau penggelembungan harga dari harga pasar.

Berdasarkan hasil penyidikan, praktik lancung tersebut diduga menghasilkan keuntungan tidak sah yang kemudian dibagikan kepada oknum-oknum di lingkungan Dinas Perikanan serta pejabat pengadaan dalam bentuk fee atau imbalan.

"Perkara korupsi di Dinas Perikanan Seruyan terus bergulir. Dari hasil penyidikan ditemukan beberapa fakta hukum, di antaranya dugaan pengondisian perusahaan, praktik pinjam-meminjam perusahaan, serta mark-up harga yang kemudian diduga dibagikan sebagai fee atau imbalan," ujar Rahmad Ramadhan Nasution saat dikonfirmasi, Rabu (16/09).

Penyidik menilai rangkaian dugaan penyimpangan ini sebagai pelanggaran serius yang berpotensi merugikan keuangan negara, mengingat anggaran belasan miliar rupiah tersebut seharusnya difokuskan untuk mendongkrak kesejahteraan masyarakat dan sektor perikanan lokal.

Guna memperkuat pembuktian, Kejari Seruyan telah mengambil langkah-langkah hukum yang masif. Hingga kini, sebanyak 93 orang saksi telah diperiksa oleh penyidik.

Selain memeriksa puluhan saksi, Kejaksaan Seruyan juga telah melakukan tindakan tegas berupa Penyitaan barang bukti terkait aliran dana sebesar Rp86.790.000. serta Pengamanan berbagai dokumen penting yang berkaitan erat dengan alur pelaksanaan proyek hibah.

Saat ini, tim penyidik juga tengah meminta keterangan dari sejumlah ahli guna membuat terang konstruksi hukum perkara ini secara utuh. Keterangan para ahli tersebut menjadi instrumen krusial sebelum penyidik menetapkan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana.

“Saat ini penyidik sedang meminta keterangan beberapa ahli untuk membuat terang peristiwa hukum ini guna menemukan siapa pihak yang bertanggung jawab,” tegas Rahmad.

Kasus ini dipastikan masih akan terus berkembang seiring dengan pendalaman alat bukti serta penelusuran aliran dana lebih lanjut oleh Kejari Seruyan. (M.Sopandi)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url