PWI dan PWRI Seruyan Layangkan Somasi Terhadap Pemilik Akun Facebook Terkait Tudingan Pencemaran Nama Baik Wartawan
Kuala Pembuang, MKNews — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Seruyan secara resmi melayangkan somasi kepada pemilik akun Facebook atas nama Yasin Daeng Limpo, Selasa (29/9/2026). Langkah tegas ini diambil menyusul unggahan media sosial yang dinilai menyerang integritas serta memuat tudingan tidak berdasar terhadap profesi wartawan.
Dalam unggahannya di media sosial Facebook, pemilik akun Yasin Daeng Limpo melontarkan sejumlah pernyataan kontroversial. Ia mempertanyakan aliran dana atau dugaan imbalan uang yang diterima oleh wartawan saat menghadiri pemanggilan Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Seruyan, Yudiansyah.
Selain itu, akun tersebut juga menuding para pewarta telah menyebarkan informasi atau pemberitaan bohong terkait sengketa tanah waris yang diklaim oleh pihak bersangkutan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua PWI Seruyan, Hendri Editia, menegaskan bahwa seluruh peliputan dan kehadiran wartawan dalam agenda tersebut memiliki dasar hukum dan undangan resmi.
"Para rekan-rekan wartawan hadir berdasarkan undangan resmi dari Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfosandi) Seruyan," ujar Hendri, Selasa (29/9/2026).
Hendri menjelaskan, agenda yang diliput merupakan press release resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan mengenai "Penegasan Status Aset Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Seruyan Terkait Klaim Ahli Waris Alm. Dahlan Bin Kamarudin dkk." Kegiatan itu diselenggarakan pada Senin (24/8/2025) lalu di Kantor Diskominfosandi Seruyan untuk meluruskan posisi hukum dan status Barang Milik Daerah (BMD).
Pihak PWI dan PWRI Seruyan sepakat bahwa kritik terhadap produk jurnalistik adalah hal yang wajar dalam alam demokrasi. Kendati demikian, tuduhan penyuapan dan penyebaran berita bohong tanpa bukti merupakan pelanggaran serius yang menyerang harkat, martabat, serta integritas profesi wartawan.
Senada dengan Hendri, Ketua PWRI Seruyan, Muhammad Yasir, mengingatkan bahwa setiap pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah karya jurnalistik wajib menempuh jalur yang telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hak Jawab: Hak yang diberikan kepada seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya.
Hak Koreksi: Hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun orang lain.
"Kalau ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, silakan menempuh mekanisme yang berlaku, termasuk hak jawab dan hak koreksi. Tuduhan bahwa wartawan menerima bayaran untuk memberitakan kebohongan harus disertai bukti konkret, bukan disampaikan sembarangan di ruang publik," tegas Yasir.
Melalui somasi bersama ini, PWI dan PWRI Kabupaten Seruyan mendesak pemilik akun Yasin Daeng Limpo untuk segera memberikan klarifikasi terbuka dan menarik kembali pernyataan yang dinilai mencemarkan nama baik tersebut.
Langkah hukum dan kelembagaan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial, serta senantiasa menghormati marwah dan kerja-kerja profesional jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang.(Ms)