Tuntut Realisasi Kebun 20 Persen, Pemkab Seruyan dan Warga Audiensi dengan Kementan

Jakarta, MKNews — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan bersama perwakilan masyarakat mendatangi Kantor Pusat Kementerian Pertanian di Jakarta, Senin (28/9/2026). Kedatangan mereka bertujuan meminta kejelasan dan penegasan terkait realisasi kewajiban Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) minimal 20 persen oleh PT Binasawit Abadipratama.

Audiensi ini digelar menyusul belum terlaksananya kewajiban pembangunan fisik kebun masyarakat oleh pihak perusahaan di dalam areal perizinan mereka.

Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Seruyan bersama warga mempertanyakan keterkaitan kewajiban kebun masyarakat 20 persen dengan sejumlah dokumen penting, di antaranya yaitu Pakta Integritas Akta Notaris Nomor 12 tertanggal 6 Februari 2020.,SK Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Tetap Nomor 1417 Tahun 2024 tertanggal 2 Oktober 2024, serta Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Binasawit Abadipratama berdasarkan SK Bupati Seruyan Nomor 188.45/192/2015 seluas 17.221 hektare.

IUP tersebut merupakan hasil penggabungan (merger) PT Agromandiri Perdana menjadi PT Binasawit Abadipratama berdasarkan Akta Notaris Nomor 28 tanggal 30 Desember 2006, di mana areal tersebut sebelumnya telah mengantongi IUP dari Bupati Seruyan sejak 2005. Berdasarkan perizinan ini, kewajiban FPKMS mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

Masyarakat mendesak agar perusahaan segera merealisasikan pembangunan fisik kebun seluas 20 persen di dalam areal perizinan. Tuntutan ini merujuk pada ketentuan dalam IUP, Akta Notaris Pakta Integritas, Persetujuan Prinsip TMKH, hingga SK Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan Nomor 1417 Tahun 2024.

Kendati demikian, hingga saat ini PT Binasawit Abadipratama dinilai belum melaksanakan kewajiban tersebut. Perbedaan pemahaman mengenai bentuk dan dasar hukum pemenuhan FPKMS ini menjadi inti persoalan yang mendesak intervensi serta penjelasan resmi dari pemerintah pusat.

Sebagai tindak lanjut dari audiensi ini, Kementerian Pertanian bersama instansi terkait akan melakukan telaahan mendalam terhadap seluruh dokumen legalitas perusahaan. Dokumen yang ditelaah meliputi izin lokasi, IUP, Akta Notaris Nomor 12 Tahun 2020, SK Menteri terkait pelepasan kawasan hutan, serta regulasi turunan mengenai FPKMS.

Hasil telaahan dan kajian komprehensif tersebut dijadwalkan akan dibahas kembali dalam rapat lanjutan yang rencananya digelar pada 30 September 2026.(Ms)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url