Diduga Tambang Ilegal Masyarakat Pertanyakan Alat Berat Beroperasi Di Belakang SDN I Desa Tapen di Kecamatan Pojun


Kuala Kapuas, MKNews - menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan Yang diduga Ilegal alias tanpa Izin dan menggunakan alat berat jenis excavator di belakang SD 1 Desa Tapen, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Saat ditemuai Awak Media Pada Minggu, 4 Oktober 2026, Camat Kapuas Tengah Pujon menjelaskan, bahwa persoalan yang berkaitan dengan seorang warga berinisial Idu, yang disebut melakukan aktivitas menggunakan alat berat di belakang SD 1 Desa Tapen, telah diselesaikan oleh Penjabat (Pj.) Kepala Desa Tapen berinisial M, "ujarnya.

Namun demikian, keterangan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru. atas dasar apa persoalan tersebut dinyatakan telah selesai dan apakah proses penyelesaiannya telah melibatkan pihak-pihak terkait, 

khususnya pemerintah kecamatan, pemerintah kabupaten, instansi teknis, serta Aparat Penegak Hukum apabila memang ditemukan adanya dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin alias ilegal.

Salah satu masyarakat Adi menjelakan “Kami menghargai kewenangan pemerintah desa dalam menyelesaikan persoalan di wilayahnya. Namun, kami mempertanyakan mekanisme penyelesaiannya seperti apa. Masyarakat berhak mengetahui apakah benar persoalan tersebut telah selesai dan berdasarkan pemeriksaan apa, "Jelasnya.

Penyelesaian persoalan yang menyangkut dugaan aktivitas pertambangan ilegal dan penggunaan alat berat semestinya dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Adapun dugaan adanya hubungan atau “kongkalikong” antara pihak pemerintah desa dengan pengusaha berinisial I. hingga saat ini belum dapat dibuktikan. Karena itu, tudingan tersebut tidak boleh dianggap sebagai fakta sebelum terdapat bukti dan keterangan resmi dari pihak-pihak yang berwenang.

"Justru, pertanyaan utama yang perlu dijawab adalah apakah aktivitas tersebut memiliki izin yang sah, siapa pemilik atau pengguna alat berat, untuk kepentingan apa kegiatan dilakukan, serta apakah lokasi di belakang SD 1 Tapen memang diperbolehkan untuk kegiatan tersebut.

menilai persoalan tersebut tidak seharusnya hanya berhenti pada penyelesaian internal di tingkat desa apabila memang menyangkut dugaan pertambangan ilegal dan penggunaan alat berat.

Pemerintah Kabupaten Kapuas dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dinilai perlu memastikan fakta di lapangan melalui pemeriksaan bersama instansi terkait dan Aparat Penegak Hukum,"Bebernya

Lanjut dia, Bila ditemukan pelanggaran, tentunya harus ada langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut ternyata memiliki dasar perizinan dan tidak melanggar aturan, hal itu juga perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi.

Ia menegaskan bahwa tujuan penelusuran ini bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan laporan masyarakat mendapatkan penjelasan yang terang, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, "pungkasnya.(Heri)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url