Sebut Organisasi PWRI Tidak Memiliki Izin ketua PWRI Kalteng Laporkan Staf Agati Suli(WIWI)

Palangka Raya, MKNews - Permasalahan yang terjadi antara Caleg DPR-RI Dapil Kalimantan Tengah (Kalteng) Agati Sulie Mahyudin,SE terkait cuitan di Akun Facebooknya bertuliskan "Yang namanya wartawan itu maju tak gentar membela yang bayar" sampai saat ini masih belum ada permintaan maafnya kepada organisasi kewartawanan khususnya kepada DPD Persatuan Wartawan Repoblik Indonesia (PWRI) Kalteng.

Terlebih lagi ditambah dengan balasan Wiwi Via Whattsap yang di duga dilakukan oleh Staff Agati bahwa PWRI adalah organisasi tidak memiliki izin, ketua PWRI Kalteng Lulu mudawamah.,SE akan melaporkan masalah tersebut ke Polda Kalteng. Ini saya lampirkan buktikan bahwa organisasi kami memiliki izin.

"Saya dan wartawan lain yang ikut bergabung di luar PWRI sangat tersinggung dengan cuitan Ibu Argati, kami bersama rekan-rekan akan melaporkan masalah Agati dan stafnya Wiwi ke Polda Kalteng, karena sampai saat ini belum ada ithiqad baik untuk meminta maaf kepada kami. Masalah dia meminta maaf kepada PWI itu urusan dia, karena yang namanya organisasi tidak hanya PWI,"Tegas Lulu, Senin (08/04/2019) pukul 15.00 WIB.

Seperti yang diketahui, menurut UU tentang ITE : Pasal 45 ayat 3: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Dan didalam UU ITE Pasal 27 ayat (3) UU ITE dengan tegas menekankan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik bisa dikenakan hukuman jika pihaknya keberatan dan mengadukan.

Sementara pada Pasal 310 ayat (1) KUHP yang berbunyi Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Adapun rumusan Pasal 27 ayat (3) & Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang tampak sederhana berbanding terbalik dengan sanksi pidana dan denda yang lebih berat dibandingkan dengan sanksi pidana dan denda dalam pasal-pasal penghinaan KUHP.


Selain itu mengenai desas-desus dari anggota staff Agati mengenai Organisasi PWRI Kalteng yang disebut sebagai Organisasi abal-abal lulu menegaskan bahwa "Organisasi yang ia ketuai telah dilingdungi Hukum dan Ham Republik Indonesia dan UU Keorganisasian Kewartawanan Republik Indonesia dengan siap menunjukkan bukti serta dengan adanya kesalahan yang tidak mengenakkan mengenai tidak terverifikasinya Organisasi PWRI Kalteng pada Dewan Pers yang dimana terdapat ketidak selarasan antara aturan yang berlaku di Dewan Pers Kalteng dengan organisasi PWRI Kalteng yang merupakan permasalahan dalam Internal dari Organisasi kami" tegasnya.


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url