Prianto Samsuri Mengakui Hak Kelola Yang Dikuasai Itu Bukan Miliknya Sendiri

Barito Utara, MKNews-
Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Barito Utara (Barut) akan melakukan Pemeriksaan setempat (PS) atau sidang lapangan terkait perkara perdata dalam kasus kepemilikan lahan milik Prianto bin Samsuri yang berada di wilayah Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara.

Ardian Pratomo, SH selaku Kuasa Hukum penggugat mengatakan, karena alat bukti yang kemarin itu belum bisa diterima oleh majelis Hakim dan untuk hari ini kita menyampaikan alat bukti, alat bukti itu sudah kami perbaiki. Jadi dari pihak yang lain itu memberikan tambahan alat bukti tapi kita tidak.

"Alat bukti yang dimaksud, saat ini kita mengajukan alat bukti untuk surat keterangan tanah (SKT) yang disitu membuktikan bahwasanya Pak Prianto ini memiliki hak kelola yang sah, dan karena di tandatangani oleh pejabat-pejabat yang berwenang," Ujarnya pada Senin, 26/01/2026.

Jadi kita sedang mengupayakan di luas area yang 1.800 hektar di Desa Karendan. Kemudian untuk agenda selanjutnya, itu adalah pemeriksaan setempat. Jadi disitu majelis Hakim akan menilai ketepatan atau benar atau tidaknya objek nya di sana. Dalam hal ini kita akan melibatkan BPN untuk mengukur kordinatnya dan juga para pihak yang lain terkait dengan batas-batas wilayah juga.

"Dan nanti kita akan menentukan di sana bahwasanya itu benar-benar kawasan hutan atau benar ladang berpindah, dan itu jelas berarti surat kelola kita benar. Tapi kalau disana itu masih berwujud hutan lindung dan kawasan hutan maka nanti akan ada kemungkinan hal yang perlu diragukan dalam surat kita. Sekaligus kita juga ingin memperlihatkan kepada majelis Hakim bahwa kondisi disana itu seperti apa. 

"Harapan lanjutnya, kita pasti akan bisa meyakinkan Majelis Hakim bahwa disana itu benar-benar ladang berpindah dan surat yang kita pegang itu diakui oleh pejabat setempat sehingga pihak dari tergugat mengakui bahwa disana memang ladang berpindah dan mereka memiliki kewajiban untuk mengganti kerugian atas tanam tumbuh di atasnya. Jadi kita tidak menuntut ganti rugi atas tanahnya, tapi kita hanya meminta pada PT NPR untuk mengganti kerugian terkait dengan tanam tumbuh yang ada di atasnya," Ujarnya.

Sementara itu, Prianto bin Samsuri juga menyampaikan bahwa terkait hak kelola yang kita kuasai itu, dan saya dapat menjelaskan juga bahwa supaya lebih jelas nanti baik Majelis Hakim bahwa di situ bukan saya sendiri, tapi ada banyak masyarakat juga yang ikut di dalam segel global tersebut.

"Kita meyakini dan sangat senang karena Majelis Hakim mau sidang di tempat. Karena pada prinsipnya menurut kita di sana tidak ada lagi hutan melainkan kebun masyarakat yang diduga di rusak oleh PT NPR. Pada keputusan akhirnya nanti kita berharap Hakim memutuskan hal ini dengan seadil-adilnya sehingga tidak merugikan. Bukan hanya saya sendiri, tapi banyak pihak warga yang lainnya ikut dirugikan oleh pihak perusahaan," Ucap Prianto.

Hison selaku Ketua GPD Alur Barito menambahkan bahwa terkait dengan sidang hari ini tentunya suatu tujuan untuk mencari keadilan yang benar-benar adil. Kami berterima kasih dengan Majelis Hakim yang sudah memutuskan bahwa penentuan harus dilakukan cek ke lapangan.

"Adapun terkait dengan masalah ini, sampai adanya gugatan perdata yang dilakukan oleh Pak Prianto memang sangat disayangkan karena sepertinya ini kemarin terjadi kesepakatan antara Kades Muara Pari dan Kades Karendan yang sepakat bisa menerima uang tali asih milik masyarakat," Ujarnya.

Kemudian lanjutnya, kenapa saya mengatakan demikian, karena seakan-akan aturan di Indonesia ini seperti aturan kesepakatan sedangkan yang saya tau aturan tetap aturan hukum tetap hukum jadi hancur negara kita ini kalau ada aturan kesepakatan.

"Saya sangat berterima kasih dengan majelis Hakim Pengadilan Negeri Barito Utara yang mau membuktikan cek lapangan. Dan harapan saya nanti, apabila memang benar di sana itu ada hak kelola masyarakat ya harusnya di bayar dengan masyarakat pengelola bukan di bayar dengan Kades dan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab supaya tidak menimbulkan kegaduhan seperti yang dulu itu," Tegas Hison.

Kuasa Hukum PT NPR, Aleksander Rinaldi, SH mengatakan bahwa untuk pemeriksaan setempat tentu seperti yang sudah disampaikan oleh Majelis Hakim tadi bahwa dari tergugat hanya mengikuti alur dari proses persidangan karena lebih banyaknya tentu dari pembuktian dari tergugat, baik untuk berkoordinasi dengan BPN maupun lain sebagainya.

"Dan nanti kita akan persiapkan untuk agenda pemeriksaan. Baik melalui bukti-bukti maupun seluruh dokumen-dokumen yang kami punya. Dan itu kita sampaikan nanti pada sidang pemeriksaan setempat. Jadi kita ikuti saja alurnya, bagaimana proses persidangannya dan dari perusahaan pasti akan selalu membawa dokumen-dokumen yang resmi dan memang dapat dibuktikan terutama setelah agenda pemeriksaan setempat kan ada pemeriksaan saksi itu yang sangat penting," Ucapnya. (Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url