Karena Api Cemburu Suami Aniaya Istri Hingga Masuk Rumah Sakit


Muara Teweh, MKNews-Kepala rumah tangga AR (27) warga jalan Veteran, Gang Kinibalu RT 26, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara itu tega menganiaya istrinya NA alias Novi sampai masuk rumah sakit.

Kapolres Barito Utara, AKBP Dostan Matheus Siregar S.IK. melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang mengatakan, Selasa 08/10/2019 peristiwa tndak pidana penganiyayaan tersebut bermula pada hari Jumat tanggal 4 Oktober 2019 pukul 16.30 Wib dan hari Sabtu tanggal 5 Oktober sejak pukul 05.00 Wib, dirumah jalan Veteran Gang Kinibalu Muara Teweh.

Berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi bahwa telah terjadi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh tersangka AR terhadap istrinya NA alias Novi tersebut, Unit Buser dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Barut mendatangi tempat kejadiaan perkara (TKP) ke rumah tersangka," jelasnya.

Namun saat itu pelaku tidak di tempat kejadiaan perkara dan menurut informasi dari tetangganya bahwa setelah kejadian, pelaku pergi menggunakan sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah. Sekitar pukul 11.30 Wib, tersangka pulang ke rumahnya langsung ditangkap dan dibawa ke Polres Barito Utara.

Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa sarung/ kompang samurai yang terbuat dari kayu, selang air mesin cuci, dan pipa paralon (PVC). Akibat penganiayaan tersebut, korban menderita luka lebam di seluruh tubuh dari mulai wajah termasuk mata, punggung, tangan, paha dan kemaluan. Dan hingga kini korban dirawat di RSUD Muara Teweh," ungkap Kristanto.

Diketahui tersangka AR alias Pandi menikah dengan korban NA alias Novi pada bulan Agustus 2015 dan saat ini sudah dikaruniai 1 orang anak perempuan berumur 3 tahun. Akibat dari perbuatannya tersangka AR disangkakan dengan pasal 44 ayat (2) jo pasal 5 huruf a UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara. (Led)
Next Post Previous Post