Lantaran Jual Sabu, Dayat Warga Kel.Jingah Ditangkap Satres Narkoba Polres Barut


Muara Teweh, MKNews- Pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Barito Utara seperti tidak ada kapoknya. Ini terbukti setelah Satres Narkoba Polres Barito Utara, menangkap salah satu pengedar barang haram tersebut pada hari Kamis 17/10/2019 di Jalan Akasia RT 06 RW 02 Kelurahan Lanjas, Kabupaten Barito Utara.

Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar, S.IK. melalui Kasat Narkoba IPTU Adhy Heriyanto membenarkan penangkapan terhadap salah satu pelaku berinisial DN alias Dayat (26) yang merupakan warga Kelurahan Jingah RT 03, Kecamatan Teweh Baru, pada hari Kamis pukul 09.00 WIB di Jalan Akasia RT 06 RW 02 Muara Teweh," ucap Adhy Heriyanto.

Bedasarkan informasi dari Masyarakat, bahwa DN alias Dayat ini sering menjual narkoba jenis sabu-sabu. Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengeledahan terhadap pelaku DN dari badan, rumah sampai ke saku celana, dari saku celana sebelah kanan pelaku akhirnya petugas mendapatan barang bukti berupa sabu seberat 0,25 gram," ungkapnya.

Selanjutnya tersangka berserta barang bukti berupa;
a. 1 ( satu) paket plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 0,25 gram bruto,
b. Seperangkat alat isap sabh
c. 1 (satu) buah Hp merk Nokia type 105 warna biru muda
d. 2 (dua) pipet kaca
e. Mancis warna ungu merk tokai
f. (Satu) bungkus plastik klip kosong
g. 1 (satu) buah timbangan digital warna silver.
Dibawa ke Polres Barito Utara," pungkasnya.

Dalam kasus ini, tersangka disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url