Putusan Hasil Sidang PHI dengan no perkara 9/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Plk Dimenangkan Oleh Pihak Staf dan Dosen STIE P.Raya


PALANGKARAYA MKnews
-Dalam putusan hasil sidang Peradilan Hubungan Industrial ( PHI ) antara karyawan Staf dan Dosen STIE Palangka Raya dengan tergugat Ketua  Yayasan Pendidikan Alumni Sarjana Ekonomi Indonesia Palangka Raya (YP-SEI PR) atas nama Pamungkur yang dibacakan pada hari Kamis tgl 24 Oktober 2019 dengan putusan yang dimenangkan oleh pihak penggugat yaitu Staf dan Dosen STIE.

Dari putusan itu, pihak Yayasan harus membayar kewajibannya yaitu gajih karyawan Staf dan Dosen STIE P.Raya dan mengembalikan status Dosen tetap Yayasan yang diputuskan secara sepihak oleh pihak Yayasan tersebut.

Dalam hal ini, pihak Yayasan selaku tergugat diberi waktu 14 hari untuk berpikir apakah pihaknya akan melanjutkan banding/ kasasi, atau menerima keputusan yang telah diputuskan oleh Hakim Peradilan Hubungan Industrial (PHI) Palangka Raya.

Terkait dengan kasus tersebut, semoga jadi pelajaran dan ke depannya tidak ada lagi kasus-kasus semacam ini yang menyangkut insitusi perguruan tinggi termasuk  Yayasan baik yang ada di Kota Palangka Raya maupun diluar kota Palangka Raya.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url