Minta Tes Ulang Pilkades, Puluhan Warga Desa Muara Inu Datangi Kantor DPRD Barut


Muara Teweh, MKNews- Puluhan warga Desa Muara Inu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara Selasa pagi pukul 08.44 WIB melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Mereka menuntut supaya pelaksanaan tes Pilkades dan seleksi berkas calon Kepala Desa Muara Inu diulang, Selasa 05/11/2019.

Kedatangan puluhan Warga Desa dari Muara Inu ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dikawal ketat oleh aparat keamanan dari Polres Barito Utara, dan peserta aksi langsung disambut oleh Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini didampingi Wakil Ketua DPRD Permana Setiawan dan Wakil Ketua II DPRD Sastra Jaya dan anggota Dewan lainnya.

Koodinar aksi, Kardianto mengatakan bahwa pelaksanaan tes Pilkades dan seleksi berkas calon Kepala Desa Muara Inu menurutnya tidak transparan, dan dari tujuh calon, dua diantaranya digugurkan. Sedangkan dari dua calon tersebut ada kepala desa incumbent ( petahana) yang ikut berkontestasi," ucap Kardianto.

Dan, anehnya lagi lanjut Kardianto setelah kedua calon kepala desa yang tidak lulus tes tersebut meminta hasil dari pada tes tersebut ke panitia pilkades, berkas pencalonan telah dibakar oleh panitia, dan itu menimbulkan pertanyaan besar bagi kami. Karena sepengetahuan kami, berkas tersebut harus dijadikan arsip dan tidak boleh dimusnahkan," tuturnya.

Dalam forum rapat yang di mediasi oleh DPRD tersebut, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) H. Mulyar Samsi menegaskan bahwa seharusnya dokumen tersebut tidak boleh dibakar oleh panitia, karena hal semacam itu bisa menimbulkan masalah, dan didalamnya ada unsur pidananya. Karena dokumen itu merupakan bukti-bukti jika ada permasalahan seperti ini bisa ditunjukan," tegas H. Mulyar Samsi.

Hal senada diucapkan oleh anggota DPRD H. Tajeri dokumen yang sifatnya penting seharusnya disimpan dijadikan arsip sampai pada proses pilkades selesai dilaksankan. Karena saya yakin kalau ini di lanjutkan apa lagi sampai digugat ke pengadilan pemerintah daerah pasti tidak bisa menunjukan bukti-bukti tersebut, karena dokumen yang merupakan bukti dan arsip telah dibakar," ujarnya.

Anggota DPRD, H. Abri menyatakan, bahwa pelaksanaan pilkades di Desa Muara Inu memang terindikasi bermasalah, baik itu dari keterangan dari kedua calon maupun dalam pelaksanaan tes seleksi berkas oleh panitianya, oleh sebab itu, jalan satu-satunya adalah melakukan seleksi ulang ," jelasnya.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Utara, Hj. Mery Rukaini berjanji akan menindaklanjuti aspirasi yang telah disampaikan oleh warga desa Inu, dan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah serta intansi terkait, sehingga permasalahan ini cepat teratasi dan tidak menggangu jalannya proses pemilihan pilkades serentak tanggal 12 November 2019 nanti.(Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url