Kasus Sumur Bor Tetapkan Dua Orang Tersangka


PalangkaRaya -MKNews-Kasus sumur bor selama ini yang di tunggu masyarakat siapa tersangka dari sumur bor.

Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2020 sekitar pukul 14.00 WIB bertempat di Kejaksaan Negeri Palangka Raya telah dilaksanakan Penetapan status tersangka dan Penahanan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama An. Tersangka Ar, dan MS.

Bahwa dalam Penetapan tersangka Ar dan MS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka B-01/O.2.10/Fd.1/01/2020 Tanggal 29 Januari 2020, diduga melakukan tindak pidana korupsi pekerjaan jasa konsultan pengawasan pembangunan sumur bor model SBO-30-2 dan peralatan pengeboran berdasarkan kontrak nomor : SPK.08/TRGD/9/2008 tanggal 27 September 2018 terkait pembuatan sumur bor sebanyak 700 titik dan kelengkapannya oleh TP. 

Kelangkapan  pada pembangunan Infrastruktur pembasahan lahan gambut ( PIPG) di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun anggaran 2018 dengan sangkaan Pasal Primair pasal 2 ayat 1 (1), subsidair : pasal 3 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi yang sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

3. Bahwa penetapan tersangka Arianto, S.Hut.,M.Si berdasarkan Surat Penetapan Tersangka B-02/O.2.10/Fd.1/01/2020 Tanggal 29 Januari 2020, diduga melakukan tindak pidana korupsi pekerjaan jasa konsultan pengawasan pembangunan sumur bor model SBO-30-2 dan peralatan terkait pembuatan sumur bor sebanyak 700 titik dan kelengkapannya oleh TP.

 Kalangkap serta pembangunan sumur bor sebanyak 900 titik dan kelengkapannya oleh Dinas lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah dengan sangkaan Pasal, Primair pasal 2 ayat 1 (1), subsidair : pasal 3 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 KUHP.

Saat  proses penetapan tersangka berlangsung aman, lancar dan kondusif.

l
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url