Menyetubuhi Anak Dibawah Umur, Meng Warga Desa Pendreh Diringkus Polisi


Muara Teweh, MKNews-Entah apa yang merasuki otak Meng (50) Warga Desa Pendreh ini, sehingga tega mencabuli dan menyetubuhi sesorang anak yang masih dibawah umur di rumah Lanting miliknya di Jalan Raden Argapati, RT. 01 Desa Pendreh, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Kristanto Situmeang membenarkan penangkapan terhadap pelaku tersebut berdasarkan laporan dari orang tua korban berinisial IP, yang peristiwanya terjadi pada bulan Desember 2019 yang lalu," ujarnya Minggu, 19/01/2020.

Setelah menerima laporan tersebut pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2020 pukul 21.00 WIB Unit PPA di bantu Unit Buser Satreskrim Polres Barito Utara melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. Setelah diperoleh informasi tentang keberadaan pelaku yang pada saat itu sedang berada di rumah lanting miliknya," ungkap Kristanto.

Setelah ditangkap pelaku langsung dibawa ke polres Barito Utara, untuk keperluan proses penyelidikan selanjutnya. Pada Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan. Dan berdasarkan keterangan dari tersangka Meng tersangka mengakui telah menyetubuhi korban IP sebanyak 5 kali selama bulan Desember 2019.

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti; 
1 (satu) buah golok besar beserta sarungnya, 1 (satu) celana dalam milik korban, dan 1 (satu) celana luar milik korban. Dalam kasus ini tersangka disangkakan dengan pasal  81 Jo 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url