Sabu Seberat 44,33 Gram Dimusnahkan, Polres Katingan

Katingan MKNews – Jajaran Polres Katingan, Polda Kalteng memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 44,33 gram, di depan lobi Mapolres Katingan, Selasa (12/2/2019) sekira pukul 10.00 WIB. 

Pemusnahan barang bukti dipimpin Kapolres Katingan AKBP E. Dharma B. Ginting, S.H., S.I.K., M.H., diwakili Wakapolres Katingan Kompol OK. Azhar, S.E. dan dihadiri Kasi Pidum Kejari Katingan, Kasatresnarkoba, Kasattahti serta disaksikan para tersangka pemilik barang bukti tersebut.

Dijelaskan rincian barang bukti tersebut, 92 paket seberat 23,33 gram milik tersangka Sur alias Ati dan Zak, tiga paket seberat 4,60 gram milik tersangka MN alias Ambat dan FS, dua paket seberat 6,38 gram milik tersangka Bud, sebanyak 27 paket seberat 12,84 gram milik tersangka LM serta satu paket sabu seberat 0,18 gram milik tersangka SAW alias Abul.

Sabu-sabu itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air yang dicampur dengan larutan pembersih lantai kemudian dibuang ke selokan dan dibuatkan berita acara pemusnahannya.

"Intinya akan terus kami perangi peredaran narkoba. Jangan coba-coba menggunakan, menyimpan, apalagi mengedarkan narkoba," kata Wakapolres.(Red*)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url