Proyek Jembatan Bina Karya-Palangkau Disorot, Mutu Pekerjaan Dipertanyakan


KUALA KAPUAS, MKNews – Pembangunan lanjutan jembatan penghubung Desa Bina Karya dan Desa Palangkau Baru, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, menuai sorotan. 

Persoalan utamanya bukan sekadar nilai proyek yang mencapai miliaran rupiah, melainkan kondisi pekerjaan tahap sebelumnya yang dilaporkan mengalami keretakan dan penurunan pada bagian oprit.

Proyek tersebut dikerjakan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kapuas, Bidang Bina Marga. 

Tahap pertama pada 2025 dikerjakan CV Srivida Utama dengan nilai kontrak hampir Rp4 miliar. Perusahaan yang sama kembali mengerjakan tahap lanjutan pada 2026 dengan nilai kontrak hampir Rp5 miliar.

Kondisi fisik pekerjaan tahap pertama menjadi perhatian masyarakat. Dokumentasi yang beredar memperlihatkan retakan pada lantai beton oprit. Timbunan tanah pada bagian oprit juga terlihat mengalami penurunan.

Persoalan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mutu konstruksi, pengawasan pekerjaan, serta kesesuaian pelaksanaan dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak.

Namun, hingga kini penyebab keretakan dan penurunan timbunan tersebut belum dapat dipastikan. Diperlukan pemeriksaan teknis untuk menentukan apakah kondisi itu berkaitan dengan mutu material, metode pelaksanaan, kondisi tanah, desain, faktor lingkungan, atau sebab teknis lainnya.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kapuas, Heni Mariati, mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan tim terkait di lapangan serta penjelasan dari CV Srivida Utama sebagai pelaksana pekerjaan.

“Kami masih menunggu tim terkait hasil di lapangan dan dari CV Srivida Utama,” kata Heni kepada wartawan MK News Senin, (14/9). 

Ketika wartawan MK News menanyakan kembali mengenai spesifikasi teknis pekerjaan, Heni memilih tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.

“Saya tidak akan jawab, karena tiap datang awak media yang ditanya cuma spesifikasi pekerjaan,” ujarnya kepada wartawan MK News diruang kerjanya, Rabu (16/9). 

Pernyataan tersebut meninggalkan pertanyaan yang belum terjawab mengenai standar teknis pekerjaan dan langkah pemerintah daerah terhadap kondisi fisik konstruksi yang dipersoalkan masyarakat.

Dalam proyek ini, Heni Mariati, tercatat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Aspek teknis pemerintah dikoordinasikan Nugraha Nurwantara, sedangkan perencanaan teknis dikerjakan CV Alamanda.

Pemerintah daerah perlu menjelaskan hasil pemeriksaan, termasuk apakah pekerjaan tahap pertama telah memenuhi spesifikasi dan standar mutu yang ditetapkan dalam kontrak.

Pemeriksaan juga penting untuk memastikan apakah kerusakan pada oprit merupakan cacat konstruksi, persoalan kondisi tanah, atau faktor lain. 

Jika ditemukan ketidaksesuaian dengan kontrak, pemerintah perlu menjelaskan bentuk pertanggungjawaban pihak pelaksana dan langkah perbaikannya.

Adapun dugaan korupsi yang muncul di tengah sorotan masyarakat belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan kondisi fisik pekerjaan. 
Indikasi tersebut membutuhkan bukti dan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.

Dengan nilai proyek yang mencapai miliaran rupiah dan pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah daerah, transparansi mengenai spesifikasi, progres, hasil pemeriksaan mutu, serta pertanggungjawaban pekerjaan menjadi penting. 

Publik berhak mengetahui apakah uang negara telah menghasilkan konstruksi yang sesuai dengan kontrak. (Heri)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url