Antisipasi Panic Buying BBM, Bupati Seruyan Terbitkan Surat Edaran
Kuala Pembuang, MKNews — Pemerintah Kabupaten Seruyan menerbitkan Surat Edaran Bupati Seruyan Nomor 1495 Tahun 2026 tentang Imbauan Kepada Masyarakat untuk Tidak Melakukan Pembelian Bahan Bakar Minyak Secara Berlebihan (Panic Buying). Langkah ini diambil guna merespons kepanikan warga akibat fenomena antrean panjang di SPBU serta kelangkaan BBM jenis Pertalite di tingkat pengecer.
Bupati Seruyan, Ahmad Selanorwanda, mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu kelangkaan BBM yang belum terverifikasi kebenarannya. Berdasarkan hasil koordinasi Pemkab Seruyan bersama PT Pertamina Patra Niaga dan pengelola SPBU lokal, stok dan penyaluran BBM bersubsidi dipastikan tetap berjalan normal sesuai kuota dan jadwal yang ditetapkan.
"Masyarakat diimbau membeli BBM secara wajar sesuai kebutuhan harian, tidak melakukan pembelian berulang, dan tidak melakukan penimbunan dalam bentuk apa pun. Panic buying justru memicu gangguan distribusi di lapangan," tegas Ahmad Selanorwanda dalam surat edaran resminya.
Dalam surat edaran tersebut, Pemkab Seruyan menekankan beberapa poin penting yaitu pemberitahukan bagi masyarakat untuk Mengakses informasi resmi hanya melalui saluran Pemkab Seruyan, Kementerian ESDM, atau PT Pertamina (Persero). Menyarankan masyarakat agar Membeli BBM di SPBU resmi dan tidak memborong BBM bersubsidi untuk dijual kembali (spekulasi harga), serta Masyarakat diharapkan aktif melaporkan setiap indikasi penimbunan atau penyelewengan BBM ke aparat desa/kelurahan setempat, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Seruyan, atau menghubungi Hotline Pertamina di nomor 135.
Pemkab Seruyan bersama instansi terkait akan meningkatkan pemantauan dan pengawasan berkala di seluruh SPBU wilayah Kabupaten Seruyan guna memastikan pendistribusian tepat sasaran dan situasi daerah tetap kondusif.(Ms)