Polres Barito Utara, Musnahkan Barang Bukti 55,09 Gram Sabu dan 0,71 Gram Inex
Barito Utara, MKNews- Polres Barito Utara Polda Kalimantan Tengah kembali menunjukkan komitmennya yaitu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Hal tersebut ditunjukkan melalui kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika di Aula Anggrawina Jagratara Polres Barito Utara, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara pada Rabu, 26/08/2026.
Kegiatan tersebut berlangsung yaitu dari pukul 09.00 WIB hingga 10.15.WIB dipimipin Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., dihadiri Wakapolres Barito Utara (Barut) Kompol Krisistya Artantyo Octoberna, S.I.K., Wakil Ketua Pengadilan Negeri, M. Riduansyah, S.H., Kalapas Kelas II Muara Teweh Halasson Sinaga, A.Md.IP.,S.H., perwakilan Kejaksaan Negeri Katon Gumilar, S.H., Kepala Kesbangpol Rayadi, Kasat Narkoba Iptu Virza Nur Adha, S.Tr.K., S.I.K., Dinas Kesehatan Zero Suta Rosadi, Penasehat hukum Kotdin Manik, S.H., dan tokoh masyarakat.
Adapun sepanjang bulan Juni dan Juli 2026, Satresnarkoba Polres Barito Utara berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika dengan empat orang tersangka, yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 70,59 gram. Jadi jumlah barang bukti yang dimusnahkan pada kegiatan ini yaitu 55,09 gram sabu dan 07,71 gram Inex.
Pemusnahan dilakukan setelah barang bukti memperoleh penetapan status barang sitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara. Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara menghancurkan dan melarutkan narkotika dengan mengunakan blender, kemudian mencampurkan dengan air di dalam box bening lalu dilarutkan. Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibuang melalui saluran pembuangan. Proses pemusnahan disaksikan oleh seluruh undangan yang hadir sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penanganan barang bukti perkara narkotika.
Selanjutnya, keempat tersangka dalam perkara tersebut disangkakan melanggar pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 609 Ayat (2) huruf A Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra W.P. menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Barito Utara dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus memastikan barang bukti yang telah memiliki status hukum dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Polres Barito Utara berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Barito Utara. Pengungkapan tiga kasus dengan empat tersangka serta pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti nyata bahwa jajaran Polres Barito Utara tidak akan memberikan ruang bagi pelaku maupun jaringan peredaran narkotika.
"Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat yaitu untuk bersama-sama dalam memerangi narkoba dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Melalui kegiatan tersebut, Polres Barito Utara menegaskan komitmennya untuk terus hadir dalam melindungi masyarakat dan memutuskan mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Barito Utara,"ujar Iptu Novendra W.P. (Led)