Tim Buser Sat Reskrim Polres Barut Berhasil menangkap Pelaku Curanmor di Desa Sei Rahayu II.

Muara Teweh, MKNews- Tim Sat Reskrim Polres Barito Utara, berhasil menangkap tersangka MUHAMMAD FATAHILAH alias AMAT Bin, Siti Kadojo, umur 21 Tahun , Kelahiran Sampit 2 September 1998, Agama Islam, suku Banjar, pekerjaan Swasta, Alamat Desa Wayau Kec. Tanjung, Kab.Tabalong, Kalsel. pelaku pencurian Curanmor di Desa Sei Rahayu II Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara,

Pada tanggal 18 Februari 2019 telah terjadi tindakan pencurian, dengan korban atas nama SAMUEL APRIANTO yang diketahui pada hari Jumat tanggal 15 Februari 2019 sekitar  pukul 09.00 WIB, di rumahnya di Desa Sei Rahayu II, Kec. Teweh Tengah, Kab. Barito Utara, telah kehilangan satu unit Sepeda motor merek Yamaha MX warna hijau dengan Nopol KH 4223 EK milik korban SAMUEL APRIANTO.dengan kerugian materiil Rp.18.300.000 (delapan belas juta tiga ratus ribu rupiah).

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan saksi-saksi,  diduga pelaku pencurian sepeda motor  milik korban SAMUEL APRIANTO tersebut adalah MUHAMMAD FATAHILAH alias AMAT yang memilki keluarga berdomisili di wilayah Tanjung, Kab.Tabalong. kemudian Unit Buser Sat Reskrim Polres Barut berangkat menuju wilayah hukum Polres Tabalong dan melakukan kordinasi dengan Unit Resmod Polres Tabalong.


Dari hasil penyelidikan di wilayah Tabalong, diduga Sdr. AMAT tinggal di rumah kakak kandungnya yang bernama: YANTI.pada hari senin tanggal 18 Februari 2019 sekitar pukul.23.00 WITA, Sdr.  AMAT berhasil ditangkap di rumah Sdr. YANTI, Desa Wayau Kec. Tanjung, Kab. Tabalong Provinsi Kalsel. beserta barang bukti sepeda motor merek Yamaha MX warna hijau Nopol  KH 4223 EK yang pada saat ditemukan dalam tidak terpasang ( TNKB) dilepas oleh tersangka AMAT. Tersangka disangkakan dengan pasal 362 KUHP pidana.(red*)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url