350 gram Dan Tujuh Butir Pil Ekstasi DI Kotim Berhasil Ditangkap BNNP Kalteng.

Kalteng MKNews- Penangkapan Tersangka Kasus Narkotika  jenis Shabu  di Sampit oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah adakan Pers rills di Aula BNNP Jalan Tangkasiang Kota Palangka Raya Rabu (20/03/2019). Sekitar pukul 10,00 WIB.

Kepala BNNP Brigjen Pol. Drs Lilik Heri Setiadi M. Si mengatakan, penangkapan 4 tersangka berinisial AL (29) th KT (33) th DE (22) th NR (39) th yang semua laki – laki ini dan berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu kurang lebih 350 gram dan tujuh butir pil ekstasi.

“Penangkapan pada Rabu (06/03/2019) di bandar udara H Asam Sampit, Jalan Lembaga Kelurahan Sawahan dan di Rutan kelas 2 B Sampit. Kami menangkap mereka ditempat berbeda-beda tapi mereka ini satu jaringan,” ungkap Kepala BNNP.

Sebelum penangkapan, lanjutnya, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya pengiriman barang narkotika melalui transportasi udara dari Madura menuju Sampit.

“Tim kami berhasil mengamankan Tersangka AL (29) th di bandar udara H Asan Sampit dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu dan pil Ekstasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, setelah penangkapan AL (29)th tim melakukan pengembangan dan menangkap si pemesan barang itu berinisial KT (33) th DE (22) th NR (39) th di tempat berbeda-beda.

“Untuk para tersangka kami kenakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url