Dua Mahasiswa Tertangkap Bawa Shabu

Palangka Raya MKNews- AS (18) dan RD (21) dua mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Palangka Raya di tangkap Satresnarkoba Polres Palangka Raya di Jl. A.Yani (depan apotik Sari Mulia) karena membawa shabu, Selasa (26/3/2019) pukul 16.00 WIB.

Menurut Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar, S.I.K.M.Si.  melalui Kasatnarkoba AKP Yonals Nata Putra, S.H., "kedua mahasiswa ditangkap setelah sebelumnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba dan saat kami selidiki akhirnya kita amankan dua orang dan shabu yang dibawa salah satu tersangka."

"Hasil pemeriksaan sementara kedua tersangka membeli shabu untuk di konsumsi sendiri dan telah mengunakan/memakai shabu sejak  dua bulan terakhir," lanjut Yonals.

Untuk kepentingan penyidikan selain menyita satu paket shabu serta celana tempat Shabu di simpan dan kendaraan roda dua merk Yamaha Jupiter Z 125 warna biru KH 2170 Q yang digunakan sebagai sarana transportasi saat membawa shabu.

"Terhadap kedua tersangka kita masih lakukan pemeriksaan intensif untuk pengembangan perkara lebih lanjut dan kedua tersangka Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 Subsider jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," tambah Kasatnarkoba.(Red)@

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url