Seorang Ibu Rumah Tangga Bandar Sabu Asal Urup Amoah Kota Dibekuk Satresnarkoba Polres Bartim

Barito Timur  MKNews– Pelaku SW alias JK (46) Ibu Rumah Tangga Asal Urup, Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah Kab. Barito Timur (Bartim) tak berkutik saat di tangkap Satresnarkoba Polres Bartim di rumahnya di RT.18 Urup Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah Kab. Bartim Prop. Kalimantan Tengah, 

Dari hasil keterangan Pelaku bahwa Barang Bukti Narkotika jenis sabu tidak ada di rumahnya tetapi di simpan oleh pelaku di rumah mertua terlapor di Tabuk Luar RT.17 RW. 06 Kel. Ampah Kota Kec. Dusun Tengah Kab. Bartim Prop. Kalimantan Tengah,

 Kapolres Barito Timur AKBP Zulham Effendy, S.I.K., M.H melalui Kasatresnarkoba AKP Dani Sutirta, S.H yang memimpin penangkapan menjelaskan, "penangkapan ini bermula dari Penenagkapan SP Alias UR (54) yang telah ditangkap sebelumnya karena kepemilikan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu, selanjutnya dilakukan introgasi dan pengembangan asal usul Narkotika jenis sabu tersebut, Kemudian dari hasil introgasi bahwa Narkotika jenis sabu tersebut di dapat dari Pelaku, selanjutnya kami langsung mendatangi rumah Pelaku di RT.18 Urup Kel. Ampah Kota Kec. Dusun Tengah Kab. Bartim.

 kemudian dilakukan penangkapan terhadap Pelaku namun barang bukti tidak ada di rumahnya tetapi di simpan di rumah mertua pelaku di Tabuk Luar RT.17 Rw.06 Kel. Ampah Kota Kec. Dusun Tengah Kab. Bartim Prop. Kalimantan Tengah, setelah dilakukan pemeriksaan di rumah mertua pelaku ditemukan Empat paket yang diduga narkotika jenis sabu yang terlapor simpan di dalam kamar." jelas Kasat.

Selain itu kami juga mengamankan beberapa barang bukti seperti, Empat paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,34  gram, satu buah Handphone merek Samsung warna putih Imei 356807078063771, Dua lembar plastik klip bening.

"Akibat perbuatanya tersebut, kami akan menjerat tersangka dengan pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 (Lima) tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.(red)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url