144 Warga Binaan Di Lapas Kelas IIB Muara Teweh Diusulkan Mendapat Remisi Hari Raya Idul Fitri 1440H/2019M.


Foto : Kepala Lapas Kelas IIB Muara Teweh Sarwito.
Muara Teweh, MKnews-Sebanyak 144 warga binaan di Lapas kelas IIB Muara Teweh, diusulkan  kepada Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham)untuk mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi hari raya Idul Fitri 1440 H/2019 M mendatang." Dari total 3017 napi yang dibina di Lapas kelas IIB Muara Teweh, hanya 1011 yang diusulkan untuk kelompok pertama. Sedangkan untuk kelompok ke dua, ada 33 orang bagi mereka terkait pasal PP.99 narkoba, yang hukumannya diatas 5 tahun penjara.
Kepala Lapas kelas IIB Muara Teweh Sarwito Selasa 21/05/2019 mengatakan, yang kita usulkan 114 di tambah 33 total 144 dari 3017 narapidana yang kita usulkan, namun sampai sekarang keputusan dari pusat masih belum kita terima, karena sistem pengusulannya secara online jadi keputusannya juga kita terima secara online pula.napi yang akan kita usulkan untuk mendapat remisi lebaran nanti adalah; narapidana yang telah memenuhi persyaratan.
Sarwito menjelaskan persyaratan lainnya, Seperti setatus yang bersangkutan harus narapidana, kedua harus menjalani menimal 6 bulan pertama berkelakuan baik, ke tiga selalu berkelakuan baik, dan selalu mengikuti program pembinaan dengan baik, juga tidak terdaftar dalam register pelanggaran.karena ada salah satu yang tidak memenuhi sarat, maka tidak akan kita terima.dan itu bagi mereka tidak termasuk ke PP.99 jelasnya.
Karena  PP.99 itu menimal harus menjalani masa binaannya dulu, dan hukumannya 5 tahun ke atas, kalau hukuman yang di bawah 5 tahun itu berlaku umum.karena yang kita usulkan ini berpariasi untuk 15 hari ada 24 orang, 1 bulan ada 80 orang,sedangkan 1 bulan 15 hari ada 7 orang narapidana.yang maksimalnya ada remisi khusus diberikan 1/2 bulan,kalau tahun pertamanya 15 hari dan ketiga seterusnya, penilaian diberikan dalam waktu 6 bulan berjalan. (Led)
Next Post Previous Post