Di Duga Izin Belum Lengkap SPBU Sudah Beroperasi

Palangka Raya, MKNews- Laporan dari inspektorat PTSP pada Polres Palangka Raya yang berhubungan dengan dugaan adanya kongkalikong antara pengusaha/pemilik SPBU dan Dinas terkait perihal terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) suatu SPBU yang terletak di Jalan Diponegoro, Jum'at (03/05/2019)

Pasalnya menurut informasi yang didapat mengenai IMB dikeluarkan oleh Dinas yang bertanggung jawab melalui Rapat Terbatas 7 Instansi Terkait tanpa melalui proses yang seharusnya sesuai dengan peraturan yang ada,  dimana seharusnya sebelum IMB dikeluarkan, pihak pengusaha harus terlebih dahulu melakukan pengurusan UKL/UPL yang merupakan salah satu tahapan memperoleh ijin kelayakan lingkungan.

Hal ini diperkuat dengan pernyataan salah satu karyawan Staf dari SPBU dengan inisial NV yang mengungkapkan "Adanya lobyan antara pengusaha dan pihak instansi Dinas PTSP yang berwenang dimana adanya pemberian sejumlah uang kurang lebih sebesar 100 juta rupiah guna memuluskan proses perijinan untuk kegiatan pembangunan SPBU agar cepat beroperasi sesuai yang diinginkan pihak pengusaha"Ungkapnya.

Namun ketika hal ini dikonfirmasi kepada Rawang selaku Kepala Dinas PTSP, ia mengklaim "Saya tidak tau menahu mengenai hal tersebut, namun saran saya agar masalah ini dikonfirmasi langsung kepada saudara Aldo salah satu staf Dinas yang berhubungan langsung dalam pengurusan perijinan SPBU tersebut. Karna saya baru menjabat sekitar 8 bulan dan terkait dengan penanda tanganan Perijinan tersebut kemungkinan dilakukan oleh pejabat sebelum saya menjabat"Klaimnya.

Disaat yang sama wartawan dari inovasi borneo/MKNews juga sempat berkunjung ke Polres Palangka Raya untuk mengklarifikasi hal tersebut mengenai pelaporan hal yang dilakukan Inspektorat PTSP. Namun, disayangkan selaku kapolres Palangka Raya tidak berada ditempat dikarenakan yang bersangkutan sedang melaksanakan tugas diluar kantor.

Lalu seperti apa proses penerbitan IMB yang sebenarnya? Apa yang mendasari laporan inspektorat PTSP kepada Polres Palangka Raya? Benarkah tidak ada permainan dalam penerbitan IMB atas bangunan tersebut? Dibutuhkan ketegasan dari penegak hukum dan pihak-pihak terkait atas permasalahan ini, agar dikemudian hari tidak ada pihak yang dirugikan dalam hal demikian.(Red/Sgh)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url