Lagi-lagi Satresnarkoba Polres Barut,Menangkap Dua Tersangka Pengguna Narkoba.
Muara Teweh, MKNews-Pemberantasan peredaran narkotika tak henti-hentinya dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut) kali ini dua orang pelaku yang diduga sebagai satu jaringan peredaran sabu-sabu dengan barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis shabu berat 0,36 gram brutto, 3(tiga) buah pipet kaca,1 (satu) buah bong alat hisap shabu,1 (satu) bungkus rokok LA Menthol, 2 (dua) buah sedotan kecil warna biru putih, 1 (satu) buah HP merk SIOMI type REDMI 07 warna hitam dan 1( satu) buah HP merk OPPO type F7 warna mereh.
Pelaku pertama dibekuk AR(40) tahun, pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2019 Pukul 16.30 WIB di Jalan Mangkusari RT.005 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara. Pelaku kedua, RAMA (31) Tahun Jalan Banggau No.38B RT.13 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.
Pada awalnya telah ditemukan tersangka AR telah menguasai atau memiliki narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket tanpa hak.
Hal tersebut diketahui setelah Petugas menerima informasi dan melakukan penindakan terhadap tersangka AR dan kemudian dikembangkan ke tersangka RAMA AGUSDI KUSUMA PUTRA namun tidak diketemukan barang bukti, karena tersangka RAMA diduga sebagai pengendali, kemudian para tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Barito Utara. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Led)