Wow !! Dalam Waktu Satu Jam, Polsek Cempaga Hulu Berhasil Bekuk Tiga Budak Sabu


Kotim, IB - Kepolisian Sektor (Polsek) Cempaga Hulu berhasil membekuk Pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu. Tidak tanggung-tanggung, Dalam 1 (Satu) hari, dengan jangka waktu 1 (Satu) Jam, Polisi berhasil mengamankan Tiga tersangka Sari (21), Santi (21), dan Apri (30), Rabu (29/05/2019). Ke-tiganya diamankan Petugas di tempat yang berbeda.

Kapolres Kotawaringin timur AKBP Mohammad Rommel.,S.I.K melalui Kapolsek Cempaga Hulu IPDA Rahmat Tuah.,SH mengatakan, Informasi berawal dari masyarakat yang mengadukan bahwa telah terjadi transaksi narkoba di wilayah hukumnya. Mendengar informasi tersebut, Polisi dari Unit Reskrim Polsek Cempaga Hulu kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka.

"Tersangka kita amankan di tempat berbeda. Untuk tersangka Sari kita tangkap di Jalan Tjhilik Riwut Km.60, Desa Bunut, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim, Kalteng, pada Rabu (29/05/2019) Pukul 14.00 WIB, kemudian kurang lebih setengah jam, sekira Pukul 14.30 WIB, kami kembali menangkap tersangka Apri dan Santi disebuah Barak, di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu,"Terang Mantan Kapolsek Karau Kuala Tersebut.

Rahmat menambahkan, saat Pihaknya melakukan penggeledahan di badan ke-3 tersangka tersebut, dimasing-masing tubuh tersangka petugas menemukan 1 (Satu) bungkus Plastik kecil berisi sabu.
"Saat ini, ke-3 Tersangka beserta barang bukti berupa, 3 (Tiga) bungkus Plastik kecil berisi sabu, Satu Set Peralatan Sabu (Sedotan, Kaca Pipet, Botol Kecil), Uang Rp. 200.000, dan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Scoupy Tanpa Nomor Polisi (Nopol) warna Silver, telah kita amankan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009, tentang narkotika degan ancamanpidana minimal 4 tahun penjara,"Tambahnya.(Luk)


Next Post Previous Post