PTSL Mengeluarkan Sertifikat Tanah

PULANG PISAU, Mknews.-Melewati Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pulang Pisau, PTSL Mengeluarkan sertifikat tanah sebanyak 9404 (Sembilan Ribu Empat Ratus Empat) sertifikat untuk 36 (Tiga Puluh Enam) Desa wilayah Kabupaten Pulang Pisau. Pembagian Sertifikat Tanah tersebut dari pendataan tahun 2018. 

Kepala Dinas BPN yang akrab disapa Pak "lwan" Selasa (07/05/2019) menjelaskan, PTSL mempersiapkan sertifikat tanah hanya untuk bagi tanah-tanah yang sebelumnya tidak pernah bersertifikat. Adapun bagi tanah-tanah yang sudah bersertifikat apabila untuk memperbaharui data atau untuk merubah data-data yang ada agar secara langsung datang ke kantor BPN Kabupaten Pulang Pisau. Karena tanah yang sudah bersertifikat dengan tanah yang belum bersertifikat melewati proses yang berbeda.

Mengenai kendala proses pembuatan sertifikat tanah, untuk PTSL Kepala Dinas BPN ini mengatakan bila didapati tanah yang sudah bersertifikat pada tahun yang sudah lama, pembuatan sertifikat tersebut kemudian sertifikat tersebut dibagi-bagi berbentuk Surat Pernyataan (SP) lalu bentuk-bentuk SP tersebut didaftarkan melalui PTSL jelas hal tersebut merupakan kekeliruan. Seharusnya bentuk SP tersebut yang sudah ada sertifikat tanah sebelumnya membawakan sertifikat tanah yang asli secara langsung ke kantor BPN untuk perubahan data. 

Dia berujar salah satu contohnya, misalkan pada sebidang tanah telah bersertifikat atas nama si "A" pada tahun 1980 kemudian si "A" tersebut membagikan sebidang tanah tersebut kepada anak-anaknya berbentuk SP-SP. Nah, bentuk-bentuk SP yang dibagikan si A untuk anak-anaknya inilah yang tidak bisa mendaftarkan tanahnya melewati PTSL. Kecuali anak-anak pemegang SP dari si A secara langsung datang ke Kantor BPN untuk mendaftarkan tanah-tanah yang dimilikinya berupa SP-SP agar menjadi bersertifikat dengan syarat membawa sertifikat Asli atas nama si A.(Darto).

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url