Satresnarkoba Polres Bartim Bekuk Tiga Bandar Sabu Asal Danau Panggang Kalsel

Barito Timur MKNews– Tiga orang bandar Sabu asal Danau Panggang Kab. Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), tak berkutik saat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur (Bartim) meringkusnya, Minggu (05/05/2019) pukul 19.20 WIB.


Pelaku HMA (30), AD (32) dan PR (31) ketiganya berasal dari Danau Panggang Kab

Hulu Sungai Utara Prov. Kalsel, tak berkutik saat Satresnarkoba Polres Bartim membekuknya dipersimpangan jalan PT. Pinangcol 270 Desa Tampa Kec. Paku Kab. Bartim Prov. Kalimantan Tengah, saat akan mengedarkan Narkotika jenis Sabu.


Kapolres Barito Timur AKBP Zulham Effendy, S.I.K., M.H melalui Kasatresnarkoba AKP Dani Sutirta, S.H yang memimpin penangkapan menjelaskan, "penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa pelaku akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu dipersimpangan jalan Anugrah Km. 270 RT. 04 Desa Tampa Kec. Paku Kab. Bartim Prov. Kalimantan Tengah, kemudian kami langsung melakukan pengintaian dan tidak lama kami melihat dua orang pelaku HMA (30) dan AD (32) mengendarsi sepeda motor merk honda scoopy warna merah hitam tanpa nomor kendaraan sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan berhenti disebuah warung dan tidak lama datang satu unit mobil toyota avanza warna merah menghampiri pelaku, tak lama pelaku HMA (32) masuk kedalam mobil dan keluar dengan membawa sesuatu menuju kearah sepeda motor dan berangkat menuju arah Ampah, kemudian berhenti disebuah warung untuk bertemu dengan seseorang, dan kami langsung melakukan penangkapan.

Kasat menambahkan, "selanjutnya pelaku HMA (32) berikut barang bukti dimana pelaku AD (32) dan PR (31) sedang menunggu uang hasil penjualan dan kami langsung mengamankan kedua pelaku yang sedang menunggu, selanjutnya  atas kejadian tersebut para pelaku beserta barang bukti lainnya kita amankan ke Polres Bartim guna proses lebih lanjut.

"Dari hasil penangkapan ini, kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti, dua paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 9,59 (sembilan koma lima puluh sembilan) gram, satu unit mobil merk Toyota New Avanza warna merah No.pol DA 8750 PJ beserta STNK dan kunci kontak, satu unit sepeda motor honda scoopy warna merah hitam tanpa No.pol beserta kunci kontak, satu buah handphone merek Aldo warna hitam Imei 355803160742795, satu buah handphone merk Nokia warna hitam Imei 357296086160127,satu buah handphone merek Nokia warna hitam putih Imei 357995033162660.

"Akibat perbuatanya tersebut, kami akan menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 Jo Pasal 112 ayat (2) UU NO.35 tahun 2009 ttg Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 (Lima) tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.(Red)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url