DPRD Barut Gelar Rapat Paripurna I Masa Sidang II Tahun 2019
Muara Teweh, MKNews- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara, mengelar sidang Paripurna I dalam rangka pengantar rancangan peraturan Daerah, tentang Retribusi Jasa usaha. Rapat yang di pimpin Ketua DPRD Barito Utara Set Enus Y Mebas, dihadiri Wakil-wakil ketua dan para anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Unsur FKPD, Ketua Pengadilan Negeri,dan Ketua pengadilan Agama, Staf ahli Bupati dan Asisten Sekda, Kepala perangkat Daerah lingkup Pemerintahan Kabupaten Barito Utara, di Gedung DPRD setempat, Rabu 12/06/2019.
Bupati Barito Utara H.Nadalsyah dalam sambutannya, menyampaikan rancangan peraturan Daerah tentang perubahan kedua atas peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha merupakan implementasi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang menyatakan bahwa salah satu tugas dan wewenang Kepala Daerah adalah mengajukan rancangan peraturan Daerah dan menetapkan peraturan Daerah yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.Pembentukan produk Hukum dalam bentuk peraturan Daerah, pada dasarnya merupakan salah satu upaya dalam rangka mengakomodir dan memberikan solusi bagi setiap permasalahan serta perubahan yang terjadi,"ucap Nadalsyah.
Lebih lanjut, secara khusus kita berharap bahwa rancangan peraturan Daerah yang diajukan ini bertujuan untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertangung jawab sebagaimana diamanatkan perundang-undangan yang berlaku.terkait dengan rancangan peraturan Daerah tentang perubahan kedua atas peraturan Daerah nomor 9 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha.bahwa retribusi jasa dan usaha telah ditetapkan berdasarkan peraturan daerah nomor 9 Tahun 2011 tentang retribusi jasa dan usaha serta telah diubah dengan peraturan Daerah nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas perubahan.
Jenis usaha tersebut, jenis Retribusi rumah potong hewan yang merupakan salah satu jenis usaha Retribusi jasa usaha berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah belum terakomodir sehingga perlu dilakukan perubahan kedua atas peraturan Daerah nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dengan menambahkan jenis Retribusi yaitu jasa rumah potong hewan.Kedepannya diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Barito Utara," tutup H.Nadalsyah. (Led)