DPRD Barut Gelar Rapat Paripurna Pembahasan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2018

Muara Teweh, MKNews- Dalam sidang lanjutan DPRD Kabupaten Barito Utara pada Rapat Paripurna I masa sidang II terkait pembahasan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018
Rapat paripurna di pimpin oleh Ketua DPRD, Set Enus Y Mebas, Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra, didampingi Wakil Ketua II DPRD, Sekretaris Daerah, dan 15 Anggota DPRD, Unsur FKPD,serta Kepala perangkat daerah lingkup Kabupaten Barito Utara, diruang sidang DPRD setempat, Rabu 26/06/2019.

Dalam penyampaian Pidato Pengantar Bupati Barito Utara terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2018 yang di bacakan Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra, bahwa Rencana Peraturan Daerah tentang pelaksana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan amanah pasal 65 ayat (1) hurup D Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang menyebutkan bahwa

Salah satu tugas Kepala Daerah adalah menyusun dan mengajukan rencana Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban  Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada DPRD untuk di bahas bersama.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Barito Utara Tahun 2018, kembali mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian yang ke-5 kalinya.

Sebelumnya BPK RI memberikan opini wajar tanpa Pengecualian atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2017." Pada kesempatan ini saya atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi, hingga kita kembali memperoleh opini WTP atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2018," tutup Sugianto. (Led)
Next Post Previous Post