Temu Forum Koordinasi Tindak Pidana Perikanan di Muara Teweh


Muara Teweh, MKNews- Berdasarkan surat undangan Sekda Kalteng Nomor 005/486/DKP tanggal 12 Juni 2019 tentang pelaksanaan Forum Koordinasi Penanganan tindak Pidana Perikanan se-Kabupaten Barito Utara, yang dihadiri, Polres Barito Utara, Kejaksaan Negeri Barut, Pengadilan Negeri Barut, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Barut, Bagian hukum Setda Barut, Camat se-Barut, Lurah/Kepala Desa se-Barut, Perwakilan Pokmaswas se-Barut, diruang Aula Sekda Setempat 26/06/2019.

Tujuan dengan dilakukannya Forum koordinasi penanganan tindak pidana perikanan se-kabupaten Barito Utara ini adalah; meningkatnya harmonisasi hubungan antara aparat penegak hukum hukum dalam menyelesaikan tindak pidana perikanan.
Menyamakan peresepsi dan pemahaman antara aparat penegak hukum dalam penanganan tindak pidana perikanan oleh aparat yang berwenang di wilayah kabupaten guna percepatan tindak pidana perikanan.
Terjadinya komunikasi yang baik antara aparat penegak hukum adanya tukar-menukar data. informasi dan hal-hal lain yang diperlukan.

Di dalam kegiatan tersebut dibahas beberapa persoalan tentang tindak pidana kelautan dan perikanan yang kerap terjadi di Provinsi Kalimantan Tengah khususnya di Barito Utara, banyaknya aktivitas penangkapan ikan menjelang musim kemarau di wilayah perairan sungai Barito mengunakan alat tangkap yang dilarang terutama jenis stroom, racun, tuba.
Kerusakan lingkungan akibat buangan limbah hasil penambangan batu bara dan perkebunan menimbulkan aktivitas diduga pencemaran di wilayah perairan sungai barito, memperhatikan paparan dari narasumber dan masukan dari temu koordinasi tindak pidana perikanan dan dari berbagai pihak di Daerah, maka disepakati hal-hal sebagai berikut.

Perlunya dibentuk forum koordinasi penanganan tindak pidana perikanan di Barito Utara, dengan keanggotaan Dinas/Intansi, Lembaga vertikal terkait sebagai wadah koordinasi.
Sepakat untuk saling bersinergi dalam proses penegakan hukum dengan mengedepankan semangat kebersamaan.
Melakukan sinergitas antara intansi/lembaga terutama dalam sosialisai penegakan hukum dan patroli bersama di wilayah perairan yang rawan tindak pidana perikanan.
Pelaporan/aduan dari masyarakat atau kelompok apa bila telah terjadi tindak pidana perikanan antara lain, penangkapan ikan mengunakan alat tangkap berbahaya dan menggunakan racun. (Led)
Next Post Previous Post