Terkait Peryataan Hj. AGUS SUSILASANI, SH, M.I. , Disalah Satu Media Dewan Adat Dayak Keberatan

Palangka Raya  MkNews -Sehubungan dengan adanya peryataan dari Ketua Tim Rancangan Perda Pengendalian kebakaran Hutan dan Lahan, (Hj. AGUS SUSILASANI, SH, M.IP).di salah satu media yang menyatakan bahwa
"Susilasani mengatakan awalnya raperda itu hanya membolehkan masyarakat adat membuka lahan dengan cara dibakar. Namun, setelah diteliti lebih jauh, ternyata di Kalteng belum ada masyarakat adat. Redaksi itu juga melarang masyarakat, khususnya petani membuka lahan dengan cara dibakar.

"Kami kan menginginkan keberadaan raperda tersebut menjawab keluhan masyarakat, khususnya petani Kalteng yang kesulitan bertani karena adanya larangan membersihkan lahan dengan cara dibakar. Jadi, ya kami perbaiki redaksinya," katanya"

Terkai peryataan Hj. AGUS SUSILASANI, SH, M.I. , tentang pernyataan bahwa di Kalteng belum ada masyarakat Adat, sehingga Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah keberatan dan tidak terima serta mengambil langkah mengundang yang bersangkutan untuk hadir memberikan penjelasan kepada pengurus DAD Provinsi Kalteng tersebut .

Keberadaan Masyarakat Adat di Kalimantan Tengah jelas ada maka dengan itu Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah memangil AGUS SUSILASANI, SH, M.I Untuk hadir memenuhi undangan dewan DAD Provinsi Kalimantan Tengah pada: Jum'at, 14 Juni 2019, jam 14:00 Wib di Ruang Rapet Betang Hapakat DAD Provinsi kalimantan Tengah.

Letambunan, SH dari Biro Hukum dan Advokasi Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah sangat menyesalkan, apabila pernyataan tersebut bertujuan untuk menghilangkan masyarakat adat yang sudah jelas ada sejak dulu dan diperkuat pula dengan adanya Hukum Adat Dayak Tumbang Anoi yang lahir pada tahun 1894 jauh sebelum NKRI berdiri, sebagai awal peradaban suku bangsa Dayak. Dan juga saya sangat menyesalkan mengapa pembahasan Rancangan Perda Pengendalian kebakaran Hutan Dan Lahan oleh DPRD Kalteng tidak pernah melibatkan DAD yang lebih tau dan mengerti tentang keinginan dan kebutuhan yang menyangkut hajat hidup masyarakat adatnya. Terlepas dari itu semua, kita tetap berpegang pada praduga tak bersalah sebelum ada klarifikasi dari yang bersangkutan, demikian beliau menutup pembicaraan.
L0
Next Post Previous Post