NAPI KETANGKAP SAAT KOMSUMSI SHABU

SAMPIT MKNEWS -Tahanan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim), bernama Nor Hasanah (31), kedapatan mengonsumsi sabu di Lapas Sampit. Wanita yang masih menjalani sidang kasusnya ini pun terancam lama mendekam di penjara.

"Meskipun dia merupakan tahanan kasus yang sama, tetap saja terancam lama di penjara," kata Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Arasi, Kamis, 11 Juli 2019.

Tersangka merupakan tahanan kasus narkoba, yang baru dilimpahkan dari Satreskoba Polres Kotim. Belum vonis kasusnya, dia sudah kedapatan mengonsumsi sabu di lapas. Bahkan, ada sepaket sabu disembunyikan di pakaian dalam.

"Hukuman untuk tersangka kemungkinan akan ditambah, apabila kasus kedua ini sudah vonis," terang Arasi.

Nor Hasanah dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. Kasus sebelumnya, dia juga disangkakan pasal tersebut, karena ditangkap sebagai pengedar narkoba.

"Kalau divonis maksimal, maka kemungkinan bisa 8 tahun dia menjalani hukuman," terang Arasi. (Rudin)
Next Post Previous Post