Pimpinan Pemkab Kotawaringin Barat Terancam Pidana


Pangkalan Bun MKNews- Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng), Hj Nurhidayah terancam pidana penjara atas kasus dugaan pemalsuan dan penggunaan surat palsu terkait sengketa tanah di Jalan Rambutan Pangkalan Bun, Kabupaten Kobar. Nurhidayah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh keluarga ahli waris Brata Ruswanda karena diduga menggunakan surat palsu untuk menguasai lahan sekitar 10 hektare untuk dan atas nama Pemkab Kobar.

"Kasusnya sudah dilakukan gelar perkara oleh penyidik Mabes Polri, pada hari Jum'at pekan sebelumnya (9/8/2019)," kata Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brata Ruswanda saat dikonfirmasi Jum'at (16/8/2019).

Menurut Kamaruddin, dengan telah dilakukannya gelar perkara, pihaknya berharap kasus tersebut bisa segera dinaikan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dengan begitu, penyidik Mabes Polri bisa memanggil paksa Bupati Nurhidayah dan terlapor lainnya untuk diproses hukum, jika tiga kali dipanggil tidak juga hadir.

Baca Juga:
https://www.mediakaltengnews.com/2019/03/terungkap-surat-panggilan-mabes-polri.html

"Selama ini mereka selalu mangkir jika dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan. Mereka tidak menghormati proses hukum. Seharusnya, bupati sebagai pejabat negara, harus bisa menghormati dan menjunjung tinggi hukum di negara ini. Ini sudah dipanggil sampai tiga kali tidak pernah datang," ungkap Kamaruddin.

Kamaruddin juga menjelaskan, dengan dinaikkan proses penanganan perkara dari lidik menjadi sidik, penyidik Mabes Polri juga bisa meminta izin kepada pengadilan untuk menggeledah kantor Gubernur Kalteng, Pemkab Kobar dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengamankan dan menyita barang bukti atas kasus tersebut.

Selain itu, lanjut dia, penyidik juga bisa mengirimkan SPDP kepada kejaksaan dalam hal ini Kejaksaan Agung (Kejagung) agar Jaksa bisa meneliti berkas mulai dari P19 menjadi P21. "Tidak seperti dulu, pasal yang dipakai adalah penggelapan. Itu keliru. Padahal, yang namanya tanah, sejak dunia ini diciptakan ya tidak pernah gelap, tetap di situ, tidak bergerak," terang Kamaruddin.

Lebih lanjut diuraikan, Bupati telah menggunakan surat yang diduga palsu untuk menguasai tanah milik almarhum Brata Ruswanda. Ada beberapa kali terjadi pemalsuan surat yang digunakan oleh Pemkab Kobar untuk terus berusaha mempertahankan tanah yang sebenarnya milik Brata Ruswanda.

Surat gubernur terkait status kepemilikan tanah yang dimiliki Pemkab Kobar diyakini palsu karena hanya berupa fotocopy. Surat itu juga tidak pernah teregistrasi di kantor Gubernur Kalteng (Pemprov Kalteng).

"Maka dari itu pasalnya harus pemalsuan. Karena tanah itu dari dulu belum pernah dibeli atau dihibahkan oleh ahli waris atau pewaris kepada Pemda."
Lebih jauh Kamaruddin mengatakan, pada tahun 1996 - 1997 tanah terstruktur belum masuk dalam aset Pemkab Kobar. Sehingga, perlu diteliti asal muasalnya mengapa Pemkab Kobar bisa mengklaim dengan surat gubernur yang di duga palsu tersebut.

"Kalo SK gubernur ada, pasti dikeluarkan dan terdaftar di kantor gubernur tahun 1974. Dan seharusnya sudah termasuk dalam daftar lampiran serah terima personel dan aset dari Pemprov kepada Pemkab Kobar. Akan tetapi itu tidak terjadi, karena tahun 1997 belum termasuk dari pada aset Pemda Kobar."

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Bupati Kobar Hj Nurhidayah belum memberikan tanggapan terkait kasusnya tersebut. Dikonfirmasi melalui pesan whatsapp juga belum dibalas atau ditanggapi. (gza)
Next Post Previous Post