Terdakwa Proyek Sei Rahayu Nilai Dawkaan JPU Prematur
Palangka Raya, MKNews- Dugaan korupsi peningkatan jalan sei rahayu 1 - sei rahayu, kecamatan teweh tengah, kab Barito Utara (Barut), menjalani sidang pertama Selasa (06/08/2019), dengan Pembacaan Dakwaan di Pengadilan Tipikor Jalan Seth Aji Palangka Raya Kalimantan Tengah, (8/8).
Sidangan Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang merugikan Uang Negara a.n Terdardakwa Muhamad Sidik sebagai direktur utama perusahaan, atas dasar notaris nomor 04 tanggal 13 juli 2016, Hart Natalis sebagai pemegang kuasa direktur penuh sebagai pelaksana dan yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut sera sekaligus sebagai site menager, Sayudi pejabat pembuat komitmen (PPK), dan Manhu direktur CV Palangka Widyajasa Konsultan, dengan Register perkara No.Reg.Perkara : PDS-05/O.2.13/F.3.1/BARUT/06/2019 yang dakwaannya dibacakan oleh JPU dalam sidang pertama yaitu pembacaan Dakwaan oleh JPU di depan Majelis Hakim Tipikor Kalimantan Tengah di Pengadilan Tipikor terbuka untuk umum.
Setelah JPU membacakan Dakwaanya di hadapan para terdakwa serta di dengarkan oleh Majelis Hakim Tipikor Palangka Raya yang menyidangkan kasus tersebut, akhirnya ketua Majelis mengagendakan sidang akan di gelar kembali pada Kamis tanggal 16 Agustus 2019 dengan Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Selesai sidang tersebut, wartawan mewawancarai singkat Suriansyah Halim, SH yang menjadi Penasehat Hukum (PH) terdakwa Muhamad Sidik, berpendapat secara singkat bahwa, "Dakwaan yang di bacakan oleh JPU dalam surat dakwaan kepada Kliennya Muhamad Sidik adalah dakwaan yang prematur".
Selanjutnya kami wawancarai dan kami minta langsung pendapat dari terdakwa Muhamad Sidik tentang dakwaan yang dibacakan JPU kepada dirinya, ia menjelaskan bahwa "Ia sangat sependapat dengan PHnya, yang mengatakan masalah Dakwaan JPU prematur" Muhamad Sidik sangat menyayangkan, mengapa dari pihak dinas terkait, tidak memberikan surat teguran atau surat temuan yang mengakibatkan kerugian negara pada kuasa direktur Hart Natalis, untuk memperbaiki kekurangan pekerjaaan atau mengambalikan nilai uang yang dianggap merugikan negara. Ujar Muhamad Sidik kepada wartawan
Ia menambahkan, bahwa persoalan tersebut telah diatur dalam undang undang jasa kontruksi nomor 02 tahun 2016 perubahan dari undang undang jasa kontruksi terdahulu, bahwa kalau ada di temukan kekurangan volume dan akan ada kerugian negara dalam pelaksanaan pekerjaan kontruksi, kontraktor wajib melaksanakan kekurangan tersebut dengan jangka waktu 60 hari kalender hal tersebut tidak berlaku dan terpenuhi.
Dan kalau kontraktor tidak melaksanakan pekerjaan tersebut mereka wajib mengembalikan dengan uang senilai yang sudah di hitung oleh lembaga audit yang khusus menangani kerugian neagar serta di hitung sesuai kontrak kerja, dimana hal yang salah ??? "Sehingga saya dan penerima kuasa saya dianggap merugikan keuangan negara" saya sangat mengetahui Hart natalis adalah kontraktor profesional di bidang pekerjaan jalan dan jembatan beliau sangat menguasai teknik dan teknis bagaimana kontrak sebuah proyek. Pungkas Muhamad Sidik kepada wartawan
Hasil sidang sampai akhir hakim memutuskan akan melanjutkan sidang berikutnya dengan pemanggilan dan menghadirkan saksi saksi dari penuntut kepada tiga terdakwa sayudi, m.sidik,manhu kamis 15/08/2019. sedangkan terdakwa kuasa direktur perusahaan "hart natalis di tunda selasa 13/08/2019. depan lantaran mau menghadirkan PHnya guna menanggapi hasil dakwaan apakah dia isepsi atau menerima dakwaan tersebut.***(Tim-red)
