Sempat Buron, Pelaku Penganiayaan Terhadap Gunadi Akhirnya Ditangkap Polisi
Muara Teweh, MKNews-Setelah beberapa Minggu melarikan diri dari kejaran Polisi ke Surabaya, pelaku pemukulan dan penganiayaan yang dilakukan tersangka AS alias Amat terhadap korban Gunadi, akhirnya ditangkap oleh Petugas Kepolisian Polres Barito Utara, pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2019 pukul 21.45 Wib, di Jalan Imam Bonjol, RT.26, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.
Kapolres Barito Utara, AKBP Dostan Matheus Siregar S.I.K.melalui Kasat Reskrim AKP Keristanto Situmeang mengatakan, berdasarkan laporan nomor: LP/93/VII/Res.1.6/2019/Polda Kalteng/Polres Barut, tanggal 06 Juli 2019 telah terjadi tindak pidana (TP) yang dilakukan tersangka AS alias Amat terhadap Gunadi, di wisma Aliska, Komplek Lokalisasi Merong, Jalan Jendral Brigjend Katamso, Km 3,5 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah," ungkap Keristanto, Selasa 13/08/2019.
Kemudian Unit Buser dan Pidum melakukan pencarian terhadap tersangka AS alias Amat ke rumahnya dan berbagai tempat yang terduga persembunyian tersangka, namun tidak ditemukan. Dan menurut informasi yang didapat dari Informan, bahwa tersangka AS alias Amat pada tanggal 16 Juli 2019 telah melarikan diri ke Surabaya, Jawa Timur. Dan baru kembali ke Muara Teweh pada tanggal 06 Agustus 2019. Dan langsung diamankan oleh Tim Buru Sergap (Buser) Polres Barito Utara," jelasnya.
Menurut keterangan tersangka AS alias Amat, datang ke Wisma Aliska di lokalisasi Merong bersama temannya yang bernama RI alias Darmi. yang pada saat penganiayaan itu terjadi saudara RI alias Darmi ada di TKP. AS alias Amat menjelaskan bahwa saudara RI alias Darmi tidak ikut melakukan penganiayaan terhadap korban Gunadi. Dan tersangka As alias Amat menerangkan bahwa benar telah melakukan penganiayaan terhadap korban Gunadi dengan cara memukul kepalanya mengunakan gelas, dan menodongkan korek api yang berbentuk pistol ke Korban.
Sedangkan RI alias Darmi saat itu berusaha melerai, dengan cara mendorong dan menjauhkan korban Gunadi dari hadapan tersangka AS alias Amat supaya tidak dianiaya lagi oleh tersangka AS alias Amat yang saat itu dalam keadaan mabuk minuman keras.
Sedangkan tersangka dan barang bukti pecahan gelas, dan Korek api berbentuk pistol warna hitam, telah diamankan di Polres Barito Utara. Dalam hal ini tersangka disangkakan dengan Pasal 351 KUHP. (Led)
Kapolres Barito Utara, AKBP Dostan Matheus Siregar S.I.K.melalui Kasat Reskrim AKP Keristanto Situmeang mengatakan, berdasarkan laporan nomor: LP/93/VII/Res.1.6/2019/Polda Kalteng/Polres Barut, tanggal 06 Juli 2019 telah terjadi tindak pidana (TP) yang dilakukan tersangka AS alias Amat terhadap Gunadi, di wisma Aliska, Komplek Lokalisasi Merong, Jalan Jendral Brigjend Katamso, Km 3,5 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah," ungkap Keristanto, Selasa 13/08/2019.
Kemudian Unit Buser dan Pidum melakukan pencarian terhadap tersangka AS alias Amat ke rumahnya dan berbagai tempat yang terduga persembunyian tersangka, namun tidak ditemukan. Dan menurut informasi yang didapat dari Informan, bahwa tersangka AS alias Amat pada tanggal 16 Juli 2019 telah melarikan diri ke Surabaya, Jawa Timur. Dan baru kembali ke Muara Teweh pada tanggal 06 Agustus 2019. Dan langsung diamankan oleh Tim Buru Sergap (Buser) Polres Barito Utara," jelasnya.
Menurut keterangan tersangka AS alias Amat, datang ke Wisma Aliska di lokalisasi Merong bersama temannya yang bernama RI alias Darmi. yang pada saat penganiayaan itu terjadi saudara RI alias Darmi ada di TKP. AS alias Amat menjelaskan bahwa saudara RI alias Darmi tidak ikut melakukan penganiayaan terhadap korban Gunadi. Dan tersangka As alias Amat menerangkan bahwa benar telah melakukan penganiayaan terhadap korban Gunadi dengan cara memukul kepalanya mengunakan gelas, dan menodongkan korek api yang berbentuk pistol ke Korban.
Sedangkan RI alias Darmi saat itu berusaha melerai, dengan cara mendorong dan menjauhkan korban Gunadi dari hadapan tersangka AS alias Amat supaya tidak dianiaya lagi oleh tersangka AS alias Amat yang saat itu dalam keadaan mabuk minuman keras.
Sedangkan tersangka dan barang bukti pecahan gelas, dan Korek api berbentuk pistol warna hitam, telah diamankan di Polres Barito Utara. Dalam hal ini tersangka disangkakan dengan Pasal 351 KUHP. (Led)