Bawa Ekstasi Warga Muara Dadahup di Bekuk Polisi.

Kapuas, MKNews - upaya pemberantasan peredaran Narkoba harus benar-benar di berantas suapaya generasi penerus bebas narkoba khususnya diwilayah hukum Polres Kapuas terus ditingkatkan.

Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas IPTU Suherman SH mengatakan, kami berhasil menciduk salah satu warga desa Muara Dadahup inisial MH alaias Utuh (36) yang kedapatan membawa pil warna biru yang diduga kuat narkotika jenis ekstasi Jum'at (20/09/2019) di Jalan Sapudu desa Manggala Permai G-5, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.

Dimana waktu itu pelaku MH (36) tertangkap tangan oleh Polisi membawa satu butir pil warna biru yang diduga kuat narkoba jenis ekstasi yang disimpan pelaku dalam klip plastik bening dibungkus dalam permen mint warna hijau putih, jelas Suherman.

Iptu Suherman menambahkan, selain menangkap pelaku, anggota kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah sepeda motor merk Yamaha N-Max dengan nomor Polisi KH.4340 U warna putih dan satu buah STNK atas nama A.Yani, pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk penyidikan lebih mendalam,tutup IPTU Suherman SH.( Didik )
Next Post Previous Post