Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Kepemilikan Lahan di Jalan Rambutan Naik ke Penyidikan




Pangkalan Bun - MKNews-Kasus sengketa lahan di Jalan Rambutan Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng), memasuki babak baru. Laporan ahli waris Brata Ruswanda ke Mabes Polri atas dugaan pemalsuan dan penggunaan surat diduga palsu dengan terlapor Bupati Kobar dan sejumlah pejabat di Pemkab Kobar kini sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Tersangka ya tentunya terlapor Hj Nurhidayah, SH., MH., dan kawan-kawan," kata Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum ahli waris Brata Ruswanda, saat dimintai konfirmasi melalui pesan whatsapp, Kamis (25/9/2019).

Menurut Kamaruddin, karena penyelidik telah  yakin ada kejahatan tindak pidana pemalsuan dan atau menggunakan surat palsu, maka seusai gelar perkara yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri, akhirnya status lidik dinaikkan menjadi status sidik atau tahap  penyidikan perkara.
Artinya, bukti permulaan cukup. Tersangka dan bukti sudah ditemukan secara terang benderang. Sudah dikirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Agung RI.
"Penyidik tinggal melakukan pemberkasan saja oleh tim penyidik, dan segera perkaranya akan dilimpahkan kepada Jaksa Agung RI selaku peneliti berkas dan selaku Jaksa  Penuntut Umum (JPU)," terang Kamaruddin.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Mabes Polri juga meminta BPN Kobar untuk melakukan pengukuran ulang di lahan Jalan Rambutan sebagai obyek sengketa. Dua petugas BPN Kobar, yakni Idris Rofii dan Andreas melakukan pengukuran di sejumlah titik lahan, langsung diawasi para penyidik Bareskrim Mabes Polri yang tiga orang.

"Kita diminta melakukan pengukuran oleh penyidik, nanti hasilnya kita serahkan ke mereka (penyidik)," kata Idris Rofi'i, salah seorang petugas BPN Kobar, saat dibincangi disela-sela melakukan kegiatan pengukuran, pada Rabu (18/9/2019).

Sementara, para penyidik Bareskrim Mabes Polri enggan dimintai keterangan. Mereka mengarahkan untuk langsung mengonfirmasi ke atasannya.

Diketahui, bawa di objek lahan seluas kurang lebih 10 hektare tersebut, sejumlah bidang diantaranya telah bersertifikat BPN atas nama warga. Ini menjadi ironi atas klaim oleh Pemkab Kobar, karena pada kenyataannya lahan tersebut milik masyarakat. "Dan sebagian yang lainnya memang milik almarhum pak Brata Ruswanda yang pada saat itu dipinjamkan kepada pemerintah, karena pada saat itu beliau menjabat di dinas pertanian," beber Ervan Rasyid, salah seorang ahli waris Brata Ruswanda.

Untuk diketahui, bahwa Majelis Hakim PN Kobar juga telah memutuskan menolak permohonan pemohon dalam hal ini sejumlah pejabat Pemkab Kobar yang mem-praperadilan-kan penyidik Polda Kalteng dan Kejari Kobar berkaitan dengan penanganan perkara sengketa lahan tersebut.

Sementara itu, Bupati Kobar Hj Nurhidayah belum bisa dikonfirmasi. Namun, menurut kuasa hukum Pemkab Kobar Rahmadi Gelentam yang diwawancari beberapa hari sebelumnya mengatakan, bahwa laporan pihak ahli waris Brata Ruswanda adalah palsu dan atau tidak berdasar. "Justru mereka (pelapor) yang telah memalsukan banyak dokumen," kilah Rahmadi, saat diwawancarai usai sidang praperadilan terkait kasus sengketa lahan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Kobar, Rabu (18/9/2019). (gza)
Next Post Previous Post