Pengacara,Pertanyakan Data Laporan Pertanggungjawaban CU Eka Pambelum Itah yang Menyebutkan Setor Uang

PALANGKA RAYA-MKNEWS Kasus CU  Eka Pambeluh Itah Sampit terus bergulir, usai ketua pengurus Nono mendekam dipenjara akibat penggelapan. Kali ini pengacara korban CU Suriansyah Halim pun mempertanyakan data laporan pertanggungjawaban yang sudah tersebar.

"Dari laporan tersebut sangat jelas adanya aliran dana keuangan ke beberapa pihak yakni penyidik, Jaksa dan lainnya pun terdapat didalam laporan," Kata Suriansyah Halim, Senin ( 30/09/2019)

Halim juga menduga bahwa data tersebut merupakan fiktif, akan tetapi ia akan melampirkan hal tersebut untuk melaporkan pengurus yang pertama dan kedua. Namun diakuinya juga, untuk keuangan klaiennya tidak ada sangkut pautnya dengan pengurus kedua.

"Memang tidak ada sangkut pautnya, namun pengurus yang terakhir ini merupakan tim Penyehatan CU," jelasnya.

Padahal jika dipikir, kerugian yang dialami klaiennya tidak sampai ratusan juta melainkan sekitar Rp 75 Jutaan saja. Karena tidak ada pengembalian itulah kita melaporkannya pengurus ke Polres Sampit.

"Sebenarnya bisa saja CU membayar kerugian tadi, dan kita akan lampirkan data pertanggungjawaban yang terlanjur tersebar," Terangnya.

Terpisah, Penasehat Hukum Tim Penyehatan CU  Eka Pambelum Itah Anthonius Kristiano Menjelaskan sebenarnya untuk membuat data laporan tersebut harus adanya rapat antar pengurus. Akan tetapi didalam laporan tersebut pun sudah jelas tidak ada tanda tangan Ketua, Sekretaris hingga pungurus lainnya.

"Harusnya melalui mekanisme yang berlaku, kalau seperti ini diduga laporan tersebut dibuat oleh bendahara sendiri," ucapnya.

Bahkan sudah jelas juga bahwa laporan yang dibuat bendahar pun banyak kesalahan. Yang mana tanpa melalui mekanisme, bahkan dengan dibagikannya pertanggungjawaban tersebut akan berakibat resiko hukum.

"Kami juga korban, makanya hanya ingin menyehatkan CU saja. Dari situ kita akan melaporkan Nono dengan tindak pidana pencucian uang," pungkasnya.
Next Post Previous Post