Inilah Modus Pemalsuan Dokumen Yang di Gunakan Tersangka

Palangka Raya, MKNews- Keberhasilan Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam penangkapan 8 Truck yang berisi Puluhan Kubik kayu, di Jalan Kapten Piere Tandean, Kota Palangka Raya, Kalteng, pada 19 November 2019 lalu, ternyata adalah modus terbaru Pemalsuan Dokumen.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Ilham Salahudin melalui Kasubdit Tipidter AkBP Manang Soebeti.,S.I.K.,M.Si mengatakan bahwa saat ini para pelaku tekhnis dalam pengurusan Dokumen mempunyai cara baru untuk mengelabuhi para penegak hukum.

"Dalam kasus ini, Dokumen yang mereka gunakan untuk pengiriman kayu ini dengan cara memalsukan Data dalam Dokumen.  tersangka ini awalnya menginput data kayu yang akan diangkut dari Kabupaten Muara Tewe, Kalteng, ke-Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel),"Ungkapnya.

Manang menambahkan bahwa ke-2 orang yang telah ditetapkan tersangka berinisial GJ dan HN tersebut menurutnya termasuk cerdas, Dokumen yang mereka gunakan untuk pengiriman sudah dirubah dari Dokumen aslinya.

"Tersangka ini termasuk cerdas, ini adalah cara baru yang sering terjadi saat ini, seharusnya data asli dari jumlah kubikasinya 0,01 yang dimasukan ke Online, tetapi mereka mendownloadnya terlebih dahulu dan merubahnya menjadi 10 kubik, lalu kemudian di Print,"Tambahnya.(Luk)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url