Polisi Bekuk Pelaku Illegal Logging di Jalan Muara Teweh-Benangin 123 Keping Kayu Ulin Diamankan


Muara Teweh, MKNews-Keberhasilan Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reskrim Polres Barito Utara berhasil membekuk Lacok (51) pada hari Selasa 5 November 2019 tepanya pada pukul 23.30 WIB yang merupakan salah satu pelaku pembalakan liar atau (illegal logging) di Jalan Muara Teweh-Benangin, Km 32, Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Dari tangan pelaku tersebut, polisi berhasil mengamankan 1 (satu) unit mobil Pick Up merk SUZUKI warna hitam dengan Nomor Polisi DA 8389 DB sebagai sarana pelaku, berserta Surat Tanda Nomor Kendaran (STNK) Nomor 17908723 atas nama Samsul Bahri dan juga beserta 123 (seratus dua puluh tiga) keping kayu gergajian diduga jenis ulin berbagai ukuran tersebut dibawa untuk diamankan ke Polres Barito Utara.

Kapolres Barito Utara, AKBP Dostan Matheus Siregar, S.IK. melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang dalam rilis persnya kepada wartawan mengatakan pada saat anggota unit tipiter tengah melakukan operasi wanalaga di Desa Sikui dan melihat mobil Pick Up warna hitam melaju dari arah Benangin dan saat petugas mau memberhentikan mobil Pick Up tersebut, pelaku langsung tancap gas dan kabur," ucapnya Rabu 13/11/2019.

Selanjutnya, anggota pun melakukan pengejaran terhadap mobil Pick Up tersebut sehingga terjadilah aksi kejar-kejaran antara petugas dengan pelaku dan akhirnya anggota berhasil memberhentikan mobil tersebut, dan setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata didalam bak belakang anggota mendapatkan kayu jenis ulin dengan berbagai ukuran yang tidak dilengkapi dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib,"ungkap Kasat Reskrim.

Diketahui bahwa pelaku merupakan DPO Polsek Bantian, Polres Kutai Barat dan Polda Kalimantan Timur dalam perkara curas dan residivis Illegal logging. Dalam kasus ini pelaku melanggar pasal 83 ayat (1) hurup b Jo Pasal 12 hurup e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," pungkasnya. (Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url