Ketua DPP - TCW Menambahkan Terkait Unggahan Video Dari Akun BPAN Kalteng.


Palangkaraya -IB- Sehubungan dengan komentar dari lembaga Dewan Pimpinan Pusat Transparent Corruption Watch (DPP-TCW) di Salah satu Media Kalteng News.Com Minggu 14/12/2019, yaitu dengan judul Ketua DPP-TCW Angkat Bicara Terkait Video yang di Upload BPAN Kalteng. tertanggal 14 Des 2019 terhadap SPBU No : 64.744.01 Tjilik Riwut Km.01 Kasongan Sampit.

Ketua DPP - TCW angkat bicara terkait  temuan Badan Penelitian  Aset Negara (BPAN) Aliansi Indonesia kalteng.

1.  Bahwa DPP TCW  adalah Lembaga yang berperan aktif melakukan pengawasan Control.

2, Bahwa DPP-TCW memastikan Keakuratan Data Video Yang di Apload  Badan Penelitian  Aset Negara (BPAN) Aliansi Indonesia kalteng Tertanggal 14 Des 2019.

3. Bahwa setelah kami Konfirmasi Kepada Pemilik SPBU  Terkait Video yang di Apload oleh  Badan Penelitian  Aset Negara (BPAN) Aliansi Indonesia kalteng, ternyata merupakan Video lama yang Di Upload dulunya oleh  Sdr,i Sri Rahayu Tiwau yang sekarang di apload kembali oleh Badan Penelitian  Aset  Negara (BPAN)  Aliansi Indonesia  Tertanggal 14 Des 2019  

4. Bahwa terkait Video tersebut sudah diberikan Sanksi yaitu berupa Pengurangan kouta, yang mana dulunya dalam satu bulan 9 kali menjadi   5 kali dalam satu bulan.

5. Tujuan DPP-TCW berkomentar tidak Ada Kepentingan hanya  Saja menjaga agar Tetap Kondusif  SPBU menjalankan kegiatan wilalayah kab katingan.

6. Apabila ada hal sedemikan lagi ada terjadi saya yakin  percaya  pihak Polsek Kec. Katingan Hilir, Polres Kab. katingan  maupun Polda kalteng  tidak akan Tutup mata dan  tutup telinga.


Oleh sebap itu, saya tambahkan ;

Terkait sampai sekarang Badan Penelitian  Aset Negara (BPAN)  Aliansi Indonesia kalteng belum ada mendapatkan konfirmasi dari pihak perusahaan SPBU terhadap apa yang di Uploadnya dalam Video tersebut, Tertanggal 14 Des 2019.

Perlu kami sampaikan pula ;

1.  apakah ada dari pihak Badan Penelitian  Aset Negara (BPAN) Aliansi Indonesia kalteng menyurati secara resmi  kepada pihak Perusahaan SPBU untuk konfirmasi tentang video tersebut..

2.  apakah ada memberikan hak jawab kepada pihak perusahaan SPBU melalui surat resmi tertuju kepada  Pimpinan Perusahaan untuk klarifikasi masalah tersebut..

3.  bahwa sudah jelas surat secara  TERBUKA  kepada umum melalui ;

     Akun Facebook BPAN kelteng di Tujukan Kepada Pihak Penegak Hukum Yaitu Polda Kalteng dan Polres katingan untuk sebagai acuan dan untuk apa pihak SPBU yang Konfirmasi, sementara pihak  Badan Penelitian  Aset Negara (BPAN) Aliansi Indonesia kalteng diduga tidak memberikan  HAK JAWAB kepada Pihak Perusahaan.

4. Saya rasa keliru apabila pihak perusahaan SPBU yang konfirmasi.

Demikian tambahan dari Ketua DPP - TCW, A/N : APRIANTO NANDAU.(Drt/red)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url