Ratusan Warga Sebabi ancam nginap di gedung DPRD kotim apabila tuntutan mereka tidak dituntaskan


Sampit, MKNews-Tiga Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98 Tahun 2013, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 7 Tahun 2017, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 28 Tahun 2014.

Sesuai dengan Permentan, fasilitas pembangunan kebun masyarakat minimal 20% dari Izin Usaha Perkebunan. Dengan dasar tersebut masyarakat Desa Sebabi Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur menuntut PT. Sukajadi Sawit Mekar untuk mengeluarkan hak 20% masyarakat didalam Hak Guna Usaha( HGU).

Salah satu perwakilan masyarakat Desa Sebabi, Ejeng mengatakan kami hanya meminta hak 20 % dari kebun inti sesuai peraturan kepmen.

"Kami hanya minta hak masyarakat sesuai dengan peraturan kepmen yang berlaku,"ucapnya.

Ejeng menegaskan apabila hari ini tidak adanya tanggapan dan dikeluarkannya rekomendasi dari Ketua DPRD Kotawaringin timur, akan permintaan masyarakat kepada perusahaan PT. Sukajadi Sawit Mekar (SSM) , DPRD harus bertanggungjawab.

"Kami tidak akan pulang bila tidak ada rekomendasi  dari DPRD Kotim, kami akan duduki DPRD Kotim sampai mendapatkan keputusan yang jelas ,"tegasnya Senin, 16/12/2019.

Pantauan Media ini di halaman DPRD Warga masyarakat Desa Sebabi Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur memasang  tenda- tenda dan membawa peralatan masak mengantisifasi apabila meraka tidak mendapatkan rekomendasi DPRD Kotim akan permasalahan yang mereka sampaikan, mereka akan menginap di Kantor Dewan  selama belum dikeluarkannya rekomedasi dari DPRD Kotim.(A R)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url