DPRD Barut Gelar RDP Antara PT PIS Dengan Warga Tiga Desa di Kecamatan Lahei Barat


Muara Teweh, MKNews-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Utara, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai tuntutan ganti rugi masyarakat tiga Desa yaitu Benao Hulu, Benao Hilir, dan Desa Teluk Malewai, Kecamatan Lahei Barat terhadap PT Permata Indah Sinergi (PIS) diruang Rapat DPRD setempat, Kamis 16/01/2020.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Utara Sastra Jaya didampingi Wakil Ketua I DPRD Barito Utara Parmana Setiawan, ST. dan sembilan orang Anggota Dewan dari komisi I, II dan Komisi III DPRD Barito Utara.

Dalam rapat dengar pendapat yang digelar tersebut, telah disimpukan bahwa Kepala Desa, dan pemilik lahan, dengan pihak Prusahaan serta tokoh Adat sepakat, duduk bersama untuk menyelesaikan permasalahan sengketa tumpang tindih lahan dengan musyawarah dan mufakat dalam kurun waktu 15 hari kedepan.

Dan mengenai tuntutan ganti rugi masyarakat pemilik tanah dan kebun, akan dijadwalkan kembali yaitu pada rapat Banmus yang akan datang. Demang Kabupaten Barito Utara akan mempertemukan kembali, antara pihak Management Prusahaan PT PIS dengan pemilik tanah dan Kebun.

Rapat Dengar Pendapat dihadiri oleh Management Prusahan, Project Manager PT PIS, Arnoldus Wea, Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Barito Utara, perwakilan dari Kadis Pertanian, perwakilan Camat Lahei Barat, dan Kepala BPN, Tokoh Adat, Kades Benao Hulu, Kades Benao Hilir, dan Kades Teluk Malewai serta 30 warga desa dan 8 orang pemilik lahan.(Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url