Satresnarkoba Polres Barut Meringkus BR, AP, dan HA Yang Sedang Bertransaksi Narkoba Jenis Shabu

Ll
Muara Teweh, MKNews-Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara meringkus BR alias Ibas (37), AP (24) dan HA (38) ketiga orang tersebut ditangkap pada hari Selasa, 21/01/2020 pukul 23.30 WIB di sebuah Barak di Jalan Imam Bonjol RT 26, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma, S.I.K. melalui Kasat Narkoba Polres Barito Utara IPTU Adhy Heriyanto membenarkan penangkapan ketiga pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ketiga tersangka sering menjual narkoba jenis shabu," ujarnya Rabu, 22/01/2020.

Setelah mendapat informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan ternyata benar ketiga pelaku sedang melakukan transaksi narkoba jenis shabu. Kemudian petugas melakukan pengeledahan terhadap tersangka AP dan HA, ditemukan masing-masing satu paket plastik bening yang diduga shabu," ungkap Adhy.

Kemudian pengeledahan dilanjutkan terhadap badan BR alias Ibas dan diruangan tamu petugas penemukan barang bukti shabu. Kemudian ketiga tersangka beserta barang bukti di bawa ke polres Barito Utara untuk proses lebih lanjut," jelasnya.

Adapun barang bukti 15 paket plastik klip bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkoba jenis shabu dengan berat 5,85 gram, seprangkat alat hisap shabu/bong, 1 timbangan digital, 2 bungkus plastik klip bening, 1 (satu) set monitor  CCTV, 1 buah sendok takar.

Dan juga 1 (satu) buah dompet kecil warna merah tua, 1 buah dompet kecil warna coklat merk diboli, 1 buah Handpone merk REDMIGO warna hitam, 1 buah kompor shabu, Uang tunai Rp 200.000, 1 buah pipet kaca. Dalam kasus ini ketiga tersangka disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkoba. (Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url