Kades Tringsing Telah Ditetapkan Tersangka Oleh Unit Tipikor Polres Barito Utara


Muara Teweh, MKNews-Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Barito Utara telah menetapkan Kepala Desa (Kades) Tringsing Heri Mansupardi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran  Alokasi Dana Desa (ADD), dan Dana Desa (DD), serta ADD Tambahan pada Tahun 2018, di Desa Trinsing, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Kristanto Situmeang membenarkan telah penetapan setatus tersangka terhadap Kepala Desa Tringsing atas nama Heri Mansupardi pada tanggal 17 Februari 2020 pukul 09.40 oleh unit Tipikor Polres Barito didampingi PH penunjungkan Polres Barito Utara an. Kotdin Manik, SH," ujarnya Selasa 18/02/2020.

Penetapan setatus tersangka oleh Unit Tipikor tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan laporan yang disertai barang bukti Rencana pengguna anggaran 2018, dokumen pencairan ADD, DD dan ADD tambahan, Slip penarikan Dana ADD, ADD Tambahan dan BHPRD di Bank Kalteng, Slip Penarikan Dana DD di Bank Kalteng, Slip penarikan dana DD di Bank BRI serta laporan pertanggung jawaban Tahun 2018, Buku KAS bendahara Desa Trinsing," ungkap Kristanto.

Dikatakan dalam penetapan setatus tersangka tidak dilakukan Penahanan dan diberlakukan wajib lapor Pada hari Senin dan Kamis di Sat Reskrim Polres Barito Utara. Adapun rencana tindak lanjut a. Penyitaan Barang Bukti di Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya. b. Pelimpahan berkas perkara (Tahap I) dan c. Pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II," jelas kasat Reskrim.

Adapun dalam kasus ini tersangka disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 yaitu tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url