Miliki Shabu Seberat 0,74 Gram As Dibekuk Satresnarkoba Polres Barito Utara


Muara Teweh, MKNews-As dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara, pada hari senin tanggal 17 Pebruari 2020 pukul 14.00 WIB di sebuah barak di Jalan Simpang LP 1 (satu), Keluarahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Dari tangan As polisi mengamankan barang bukti 1 buah paket plastik klip berisikan shabu seberat, 0,74 gram bruto, seperangkat alat hisap shabu/bong, 1 buah pipet kaca, 1 buah alat pembakar, 2 buah plastik klip kodong, 1 sendok takar, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah Hp lipat merk samsung warna hitam, 1 buah cucian piring, dan uang tunai Rp 900.000.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma, S.IK melalui Kasat Narkoba IPTU Adhy Heriyanto telah membenarkan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berinisial As ini sering menjual narkoba jenis shabu," ucapnya Selasa, 18/02/2020.

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tersebut, petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan pengeledahan
badan terhadap tersangka kemudian didalam barak, kamar dan dilanjutkan ke dapur tersangka di dapur petugas menemukan barang bukti shabu yang di simpan tersangka di bawah tempat cucian piring," ungkap Adhy.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke mapolres Barito Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Dalam kasus ini tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url