Tertibkan Pedagang Yang Melanggar PP dan Perda


KUALA KAPUAS, MKNews - Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Kapuas  terus mengalakan penertiban bagi para pedagang yang melanggar Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas di kawasan Pasar dan sepanjang Jalan Mawar, Rabu (18/02/2020).

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas, Syahripin, S.Sos mengatakan Satuannya akan semakin meningkatkan kegiatan rutin pengawasan dan rajia pasar terutama yang berada dikawan Jalan mawar, serta terus  mensosialisasi terhadap PP dan Perda Kabupaten Kapuas kepada pedagang.

" Kami meminta kepada masyarakat Kapuas supaya mentaati semua edaran dan teguran yang sudah kami sampaikan, dan kepada para pedagang apabila tidak mengindahkan edaran dan teguran kami, maka kami akan melakukan tindakan selanjutnya," ungkapnya.

Patroli rutin dikawasan Pasar Kuala Kapuas dan sepanjang Jalan Mawar tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Trantibum dan Tranmas Ahmad Rinjani, SE dan dalam kesempatan tersebut pihaknya masih mendapati pedagang yang tidak mentaati peraturan.

“Dalam  kegiatan rutin pengawasan pasar ini, kami masih mendapati para pedagang yang melanggar dan akan kami berikan sangsi tegas. Kegiatan pengawasan ini dilakukan guna mensterilisasikan kawasan pasar agar tertata rapi dengan tidak menggunakan bahu jalan sehingga arus lalu lintas bisa berjalan lancar,” tuturnya.

Ditambahkannya selain melakukan pengawasan dipasar, pihaknya juga menghimbau kembali kepada pedagang ayam dan ikan yang sudah direlokasi untuk menempati tempat yang sudah disediakan. (Su)
[18/2 14.13] Supri: Kecamatan Tamban Catur Gelar Rakor Kecamatan
 


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url