Atas Kepemilikan Shabu Seberat 10,69 Gram, Pria Ini Ditangkap Polisi


Muara Teweh, MKNews-Kembali jajaran dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara menangkap seorang pria diduga pengedar narkotika jenis shabu pada hari Senin tangal, 09 Maret 2020 pukul 14.30 Wib, di salah satu rumah di jalan Manggis Nomor 31 RT 002, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma, S.IK. melalui Kepala Satuan Narkoba Polres Barito Utara IPTU Adhy Herianto, membenarkan bahwa penangkapan pelaku tersebut berdasarkan informasi bahwa pelaku yang bernama Herliansyah alias Heli sering menjual narkoba jenis shabu," ujarnya Selasa, 10/03/2020.

Dan setelah mendapat informasi tersebut kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku, dan memastikan keberadaan pelaku saat itu. Dan setelah diketahui kemudian petugas melakukan pengeledahan, dari badan dan rumah pelaku, pada saat pengeledahan badan petugas menemukan dompet kecil warna hitam di kantong celana sebelah kiri, petugas menemukan barang bukti shabu," ungkap Adhy.


Adapun barang bukti yang ditemukan 36 bungkus plastik klip yang berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat, 10,69 gram bruto, 3 buah uang logam pecehan Rp 1000 (Seribu Rupiah) 1 Hp merk Nokia type 106 warna hitam, 1 buah dompet kecil warna hitam, 2 buah timah pemberat pancing, dan uang tunai Rp 400.000.(empat ratus ribu rupiah). Di bawa ke Mapolres Barito Utara untuk proses lebih lanjut," jelasnya.

Sedangkan dalam kasus ini tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang- undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url