Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya Tetapkan STATUS SIAGA DARURAT Cegah Penularan Virus Corona (Covid-19)

 

Puruk Cahu-Mknews-Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan dan pencegahan terhadap penularan CORONA VIRUS DISEASE atau COVID-19 dilingkungan Satuan Pendidikan Kabupaten Murung Raya (Mura), Bupati Murung Raya (Mura) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Drs. Perdie M. Yoseph, MA, mengeluarkan Surat Edaran meliburkan sekolah negeri maupun swasta dari tingkat TK, SD, SMP serta Korwil Bidang Pendidikan Se-Kabupaten Murung Raya.

Surat Edaran Nomor : 420/166/III/DISDIKBUD Tanggal 18 Maret 2020 tentang Libur Sekolah Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) Pada Satuan Pendidikan Di Kabupaten Murung Raya merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kabudayaan (Kemendikbud) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) pada Satuan Pendidikan, Surat Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Nomor 0113/SDAR/BSNP/III/2020 tentang Protokol Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun 2019/2020 Untuk Penanganan Penyebaran COVID-19. Dan Surat Edaran Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 443.2/20/BU tentang Pencegahan dan Antisipasi Penyebaran COVID-19.

Dalam upaya mengantisipasi dan mencegah penularan Corona Virus (Covid-19), ada 9 (Sembilan) point penting yang disampaikan dalam Surat Edaran Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Murung Raya (Mura) melalui Bupati Murung Raya (Mura), Drs. Perdie M. Yoseph, MA, kepada seluruh Kepala Sekolah TK, SD, SMP Negeri dan Swasta serta Korwil Bidang Pendidikan Se-Kabupaten Murung Raya (Mura) yakni sebagai berikut :

1. Meliburkan siswa dari tanggal 19-31 Maret 2020 dengan ketentuan :
a. Selama libur sekolah siswa diberi tugas oleh guru untuk dikerjakan di rumah, untuk daerah yang memiliki jaringan internet agar bisa belajar secara online.
b. Guru tetap hadir dan melakukan pemantauan kepada siswa yang telah diberikan tugas untuk dikerjakan di rumah.
c. Selama libur guru dan tenaga kependidikan di tiadakan absen fingerprint diganti dengan absen manual.
2. Menunda kegiatan lomba-lomba KSN, FLS2N, dan KOSN serta lomba-lomba lainnya;
3. Menunda pelaksanaan kegiatan outing class/study tour;
4. Menunda/tidak melaksanakan kegiatan yang memobilisasi/mengumpulkan pegawai/masyarakat dalam jumlah besar pada satu lokasi seperti pertemuan : KKG, MGMP, KKKS, MKKS dan rapat Komite Sekolah;
5. Menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun antiseptic/hand sanitizer;
6. Menghindari rapat umum/keramaian/ruang publik apabila tidak ada kepentingan mendesak;
7. Peserta didik dianjurkan untuk menggunakan masker apabila berada di tempat umum;
8. Menjaga kesehatan dengan membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat;
9. Menghindari kontak fisik langsung (bersalaman, cium tangan dan sebagainya) satu sama lain.
Selain dilingkungan Satuan Pendidikan, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Murung Raya (Mura) melalui Bupati Murung Raya (Mura), Selasa (17/03/2020) juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440/76/2020 Tanggal 17 Maret 2020 tentang Pencegahan dan Antisipasi Penyebaran COVID-19 yang ditujukan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungannya dan masyarakat umum agar meningkatkan kewaspadaan dalam upaya pencegahan dan pengendalian terhadap penularan atau penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).(Sanjaya)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url