Klaim Lahan Dengan Cara Memanen Perbuatan Yang Melanggar Hukum.



SAMPIT.MKNews- Kusmiran Ij Biring pemerhati Sengketa Lahan di Kotim, mengatakan bahwa yang saya ketahui Group Best Internasional yakni PT. Hamparan Massawit Bangun Persada (HMBP) setiap lahan yang akan digarap untuk lahan perkebunan selalu melalui prosea ganti rugi baik lahan maupun tanam tumbuhnya. Jika belum pernah diganti rugi, baik lahan maupun tanam tumbuh pihak perusahaan tidak menggarap walaupun berada didalam HGU nya.

Terkait masalah putusan Pengadilan Negeri Sampit kepada James Watt hukuman selama 10 bulan dan Dilik selama 8 bulan penjara," Artinya hakim memutuskan bersalah karena mengambil hak orang lain dan itu sangat wajar," tukasnya Senin 29 Juni 2020.

Selain itu diapun mengatakan hakim menunjukkan bahwa kegiatan sebagian masyarakat yang mengklaim lahan 117 dengan cara memanen tidak benar.

" Klaim lahan dengan cara memanen adalah perbuatan tidak benar dan melanggar hukum,"jelasnya.

Untuk dihimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi kegiatan serupa karena akan berakibat hukum.

" Jika memang ada persoalan antara masyarakat dengan perusahaan sebaiknya melalui musyawarah mufakat atau menempuh jalur hukum di pengadilan," harapnya.

Jika bicara masalah perijinan lahan 117 itu masuk dalam Ijin Usaha Perkebunan (IUP) , jadi pada dasarnya sudah diganti rugi terhadap pemilik tanah. Dan org yg mengklaim pada saat ini tidak ada alas hak di lahan tersebut. Dias Mantonga Cs seluas 48 Hektar sisa 69 hektar yang kosong untuk dimitrakan. Jika mau diambil semua sama hal menghilang hak kemitraan orang lain. 

" Jangan lah seperti itu bila mau bermitra bisa bergabung dengan kelompok Dias Mantonga karena masih ada 69 hektar yang masih bisa dimitrakan , masa mau menguasai sepenuhnya dan tidak mau bermitra dengan perusahaan,"pungkasnya.

Sebelumnya senada dengan Kusmiran Ij Biring, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kotim, Diana Setiawan mengatakan vonis atau amar putusan pidana oleh Pengadilan Negeri Sampit kepada James Watt hukuman selama 10 bulan dan Dilik selama 8 bulan penjara atas kasus pencurian sawit di PT Hamparan Massawit Bangun Persada (HMBP) dinilai sebagai kejelasan hukum pidana pencurian buah sawit serta memperjelas status lahan yang kini di sengketakan perusahaan dengan warga Desa Penyang, Kecamatan Telawang itu.

"Kita menyambut baik atas putusan itu," katanya Minggu, 28 Juni 2020.

Ia berharap dengan adanya putusan itu bisa menyadarkan masyarakat dan oknum yang melakukan klaim lahan itu. Di mana lahan yang sudah dijual atau diganti rugi serta di tanami oleh perusahaan hak kepemilikan itu sudah berubah dan masyarkat tidak ada lagi haknya

"Karena lahan itu sudah dilepas dan ditanam perusahaan jadi bukan hak kita lagi," tegasnya.

Meski demikian lanjut Diana, bagi terdakwa yang keberatan atas vonis itu tetap bisa melakukan upaya hukum, apakah nanti akan banding, dan jika tetap tidak puas bisa kasasi atau melakukan peninjauan kembali.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url