Klaim Lahan Yang Diajukan Oleh Syemlaba, Lahan Sudah Diganti Rugi.



NANGA BULIK-MKNews. Kasus klaim lahan seluas 18 Ha yang diajukan Syemlaba kepada PT First Lamandau Timber International terus bergulir di Pengadilan Negeri Nanga Bulik Kalimantan Tengah. Terhadap gugatan itu PT First Lamandau Timber International telah melakukan penelitian berkas pembebasan maupun pengukuran lapangan yang hasilnya areal klaim dimaksud telah dibebaskan dari masyarakat setempat pada tahun 2014. Proses pembebasan dengan melibatkan Camat, Ketua Tim Desa dan Kepala Adat setempat.

Pengacara FLTI Lamandau Rivai Kusumanegara SH mengatakan dalam catatan PT First Lamandau Timber International sejak tahun 2005 hingga tahun 2014 Syemlaba selaku pribadi ataupun Tokoh Adat telah beberapa kali menerima ganti rugi pembebasan lahan dengan luasan 6,3 Ha, 282 Ha dan 98,31 Ha. 

"Sehingga menjadi janggal jika klaim baru diajukan saat ini setelah sekian lama dimanfaatkan pihak perusahaan terlebih di tahun 2014 telah dibebaskan dari masyarakat setempat," katanya Senin, 29 Juni 2020.

Selanjutnya terlepas dari fakta-fakta di atas yang akan dibuktikan dalam persidangan, perusahaan menyadari jika saat ini kondisi masyarakat mengalami kesulitan akibat krisis ekonomi dan pandemi Covid 19 sebagaimana hal tersebut juga berdampak bagi PT FLTI. Dalam konteks memikul dampak secara bersama serta menghargai upaya Mediator PN Nanga Bulik untuk mencari solusi win-win, maka perusahaan menawarkan program CSR bagi Syemlaba dengan membangunkan peternakan berikut sarana, bimbingan teknis dan pemasarannya. 

"Terlepas pembuktian pada saat persidangan nanti setelah tahap mediasi, kami menawarkan program CSR bagi Syemlaba membangun peternakan dengan segala sarana, bimbingan teknis dan pemasarannya," ungkapnya.

Dengan bantuan CSR ini diharapkan peternakan tersebut akan menambah penghasilan rutin bagi Syemlaba termasuk memenuhi konsumsi masyarakat setempat.

"Semoga program CSR ini disambut beliau karena jika perkara berlanjut  maka tawaran mediasi dicabut dan penyelesaiannya diserahkan ke lembaga peradilan," tutupnya.(red*)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url